Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT. (F: ist-ANEWS)
PEKANBARU (ANEWS) - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/SE/SATGAS/2021, Tentang Pengetatan dan Edukasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, ia memberlakukan aturan itu hingga tanggal 20 Juli 2021.
Sebanyak 38 Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru masuk dalam pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro ini.
Pemko Pekanbaru menerbitkan SE tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau nomor 122/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
Firdaus menyebutkan, bahwa di Kota Pekanbaru hanya 38 wilayah Rukun Warga (RW) yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro. Penerapan hanya berlaku di daerah yang berstatus oranye dan merah.
"Kita fokuskan pada RW zona merah dan zona oranye. Kita di Pekanbaru ada satu zona merah di Kelurahan Cinta Raja, dan ada 37 RW lainnya zona oranye," kata Wali kota Rabu (7/7/2021).
Firdaus menyebut, untuk RW dengan zona merah dan oranye kegiatan masyarakat dibatasi. Termasuk kegiatan di rumah ibadah untuk ditiadakan selama pengetatan PPKM mikro.
Inilah data RW zona oranye dan merah penyebaran Covid-19 di Pekanbaru.
Zona Oranye:
1. RW 1 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya
2. RW 6 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya
3. RW 1 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya
4. RW 3 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya
5. RW 7 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya
6. RW 5 Kelurahan Tangkerang Labuai, Bukit Raya
7. RW 1 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya
8. RW 5 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya
9. RW 13 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya
10. RW 14 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya
11. RW 3 Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai
12. RW 1 Kelurahan Perhentian Marpoyan, Marpoyan Damai
13. RW 3 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim
14. RW 11 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim
15. RW 3 Kelurahan Cinta Raja, Sail
16. RW 4 Kelurahan Cinta Raja, Sail
17. RW 5 Kelurahan Cinta Raja, Sail
18. RW 2 Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai
19. RW 10 Kelurahan Umban Sari, Rumbai
20. RW 10 Kelurahan Padang Bulan, Senapelan
21. RW 2 Kelurahan Kedung Sari, Sukajadi
22. RW 4 Kelurahan Tanjung Rhu, Limapuluh
23. RW 5 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya
24. RW 7 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya
25. RW 5 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
26. RW 8 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
27. RW 14 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
28 RW 17 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
29. RW 4 Kelurahan Delima, Binawidya
30. RW 1 Kelurahan Air Putih, Tuah Madani
31. RW 6 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki
32. RW 10 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki
33. RW 4 Kelurahan Tampan, Payung Sekaki
34. RW 6 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki
35. RW 9 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki
36. RW 3 Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki
37. RW 2 Kelurahan Tirta Siak, Payung Sekaki
Zona Merah:
38. RW 2 Kelurahan Cinta Raja, Sail