Bawa Sabu, Asal Warga Kalimantan Diringkus

Kamis, 19 Agustus 2021

INDRAGIRI HULU (ANEWS) - Melalui tim Reskrim Polsek Rengat Barat, berhasil meringkus Inisial NA alias MAAT ( 44 ) di depan sebuah rumah kosong Desa Sungai Dau Kecamatan Rengat Barat Rabu,(18/8/2021).

Penangkapan tersangka asal warga Desa Bawa Kecamatan Samarinda seberang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur tanpa memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) itu, diduga pengedar Narkoba jenis Sabu.

Hal ini di benarkan Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Kamis (19/82021).

Misran menambahkan' penangkapan berawal dari salah seorang personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi, akan ada transaksi narkoba di Desa Sungai Dawu.

Saat itu lanjutnya’ dari Kapolsek Rengat Barat, Kompol Tigor B Kambise langsung respon dan memberi instruksi kepada Panit I Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Joserizal dan sejumlah personel langsung turun kelapangan untuk penyelidikan.

Dan tepat pukul 12.40 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan tersangka, sedang berdiri seperti menunggu seseorang dengan gerak gerik sangat mencurigakan saat itu.

Tim langsung mengamankan dan digeledah, ternyata ada ditemukan bungkusan kertas tisu dikantong celana tersangka, bungkusan tisu itu berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 4, 76 gram dan mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari temannya di Pekanbaru.

Masih Misran, bahwa Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu untuk tersangka itu sudah dikantongi tim, di mana saat ini masih diburu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat.

Dan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka kasus narkoba itu, disaksikan juga ketua RT setempat, Khoyimul, selanjutnya dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses selanjutnya.

Selain Barang Bukti (BB) Narkoba, dari tangan tersangka juga diamankan 2 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba.”pungkasnya.( FRS)