Terkait Penjualan LKS, Kepala SMA Negeri 1 Teluk Kuantan: Sesuai Prosedur dan Untuk Memudahkan Siswa Belajar di Tengah Covid-19

Rabu, 15 September 2021

Rapat klarifikasi Pengawas Pembina Drs Suryadi M.Si dan pihak sekolah di SMA Negeri 1 Teluk Kuantan, Selasa 14 September 2021. (Ft.Ist-Dok/ANews)

PEKANBARU (ANEWS) - Pendistribusian Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk para siswa di SMA Negeri 1 Teluk Kuantan, Kuantan Singingi, Provinsi Riau yang dilakukan dengan cara dijual langsung ke siswa, diakui Kepala SMA Negeri 1 Teluk Kuantan, Safrianto Eldi, sudah sesuai prosedur resmi dan juga sesuai kesepakatan bersama antara Komite Sekolah, Tim Pengelola LKS dan para orang tua siswa.

"Intinya adalah benar LKS itu kita distribusikan ke para siswa, tapi prosesnya dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang benar. Tujuannya adalah semata-mata demi kemudahan para siswa dalam menyerap bahan pelajaran di tengah pandemi covid-19 karena para guru dan siswa tidak bisa tatap muka langsung," jelas Kepala SMA N 1 Teluk Kuantan Safrianto Eldi S.Pd.I ketika dihubungi Redaksi Amanah News di Teluk Kuantan, Rabu (15/9/2021). 

Guna membahas informasi terkait penjualan LKS yang sempat mencuat ke publik, kata Safrianto, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi kepada Pengawas Pembina pada hari Selasa 14 September 2021 di SMAN I Teluk Kuantan. Dalam pertemuan Pengawas Pembina Drs Suryadi M.Si yang juga dihadiri lengkap oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Tim Pengelola LKS, semua prosedur dan cara-cara distribusi LKS sudah dijelaskan detil dan diklarifikasi lengkap.

"Dalam rapat dan pertemuan dengan Pengawas Pembina kita jelaskan bahwa benar adanya penjualan LKS kepada Siswa/I (Kelas X, XI dan XII). Sedangkan penjualan LKS kepada para Siswa/I di SMA Negeri 1 Teluk Kuantan itu telah melalui mekanisme dan prosedur yang benar," tambah Safrianto Eldi mengutip hasil klarifikasi Pengawas Pembina Drs Suryadi M.Si yang dilakukan di SMA Negeri 1 Teluk Kuantan, Selasa 14 September 2021 tersebut.

Ditambahkan Safrianto Eldi, prosedur tersebut sebetulnya sudah disampaikan melalui Rapat Komite dan Forum Rapat menyetujui pembelian LKS untuk menunjang pembelajaran. Guna memperkuat prosedur itu juga dilengkapi dengan surat pernyataan dari seluruh orang tua siswa untuk tidak keberatan dan bersedia menyetujui segala biaya pembelian LKS yang ditanda tangani di atas materai.

Dijelaskannya, agar tidak memberatkan para orang tua dan siswa, disepakati pula dalam rapat itu bahwa pembayaran LKS bisa diangsur selama 4 bulan. Selain itu, bagi para siswa yang tidak mampu, dibebaskan/tidak dipungut pembayaran LKS dengan syarat menyerahkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau KIP. Sedangkan bagi siswa yang berprestasi di akademik dan nonakademik dibebaskan dari pembayaran LKS.

"Penjualan LKS di SMAN I Teluk Kuantan tersebut bukan dilakukan sekarang saja namun sudah berlangsung sejak tahun 2018 sampai saat sekarang (2021). Setahu kami pihak sekolah, hingga saat ini tidak satu pun orang tua siswa dan pihak-pihak lain yang menyatakan protes dan keberatan," ujar Safrianto Eldi menambahkan keterangannya.

Menurut dia, harga LKS yang diberikan kepada siswa sama besarnya dengan harga dari penerbit untuk semua mata pelajaran dan tidak ada yang dibedakan. (ZET)