Terimakasih Krisdayanti (Rakyat yang Suaranya Dibeli Tidak Boleh Protes)

Ahad, 19 September 2021

 

OLEH : MAYANDRI SUZARMAN, SH.MH

SALAH satu Diva Indonesia yang kini menjabat sebagai anggota DPR-RI, Krisdayanti membuat heboh public Indonesia dengan pernyataannya mengenai gaji, tunjangan dan dana aspirasi anggota DPR di media beberapa waktu yang lalu. 

Pernyataan Krisdayanti atau akrab disapa KD ini tentu memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, bagaimana tidak, pendapatan anggota DPR-RI membuat decak kagum. Pendapatan yang selama mungkin diangkap tabu untuk diungkap ke public justeru dibeberkan sendiri oleh orang dalam.

Bagi saya pribadi, berapapun gaji dan tunjangan anggota DPR-RI tidak masalah, sepanjang memang sebanding dengan kinerja mereka di parlemen. Memang sepatutnya kita sebagai rakyat yang sudah memilih mereka memberikan fasilitas berupa gaji dan tunjangan yang memadai karena mereka akan memperjuangkan nasib kita di parlemen.

Yang menjadi persoalannya adalah public terlanjur menilai kinerja DPR tidak sebanding dengan gaji dan tunjangan yang mereka terima. Rakyat menilai kinerja mereka tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi. Bahkan ada yang sama sekali tidak peduli dengan aspirasi rakyat.
Belum lagi dengan kelakuan kelakuan pribadi atau oknum anggota DPR yang terjerat korupsi. Sering kita mendengar dan melihat di media tentang banyaknya anggota DPR yang terjerat korupsi dan ditangkap KPK. Padahal gaji dan tunjangan mereka sudah besar.

Memang, kita tidak memungkiri juga masih ada anggota DPR yang baik dan betul betul bekerja memperjuangkan aspirasi rakyat. Tapi anggapan rakyat adalah DPR adalah secara kelembagaan dan secara system, bukan kinerja secara pribadi.
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Sebagai wakil rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewajiban dalam pelaksanaan 3 fungsi penting yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana mereka harus lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi, partai ataupun golongan.

1. Fungsi Legislasi
Fungsi ini adalah sebagai perwujudan DPR pemegang kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang. DPR sebagai lembaga legislatif di Indonesia berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. Fungsi ini dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, Perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 10 Tahun 2004.

2. Fungsi Anggaran
Fungsi ini dilaksanakan oleh DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan tentang rancangan Undang-undang terkait APBN yang diajukan oleh presiden.
Yang terkait dengan fungsi anggaran DPR adalah hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan dalam bentuk program-program kerja pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

3. Fungsi Pengawasan
Fungsi ini dilaksanakan melalui pengawasan terkait dengan pelaksanaan undang-undang dan APBN. Fungsi pengawasan DPR itu berkaitan dengan pengawasan kebijakan yang tertuang dalam undang-undang beserta turunannya agar berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu juga pengawasan mengenai implementasi berbagai peraturan perundang-undangan dilapangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program APBN dalam kenyataan.

Selain ketiga fungsi penting tersebut diatas, DPR juga memiliki tugas untuk menyerap, menghimpun, menampung serta menindaklanjuti segala bentuk aspirasi yang berasal dari rakyat. Tugas inilah yang menjadi pertanyaan rakyat, apakah aspirasi mereka betul betul di perjuangkan dan tersalurkan di parlemen di tengah pergulatan kepentingan politik antar partai penguasa parlemen.

Apakah gaji dan tunjangan yang mereka terima dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan tersebut cukup?. Persoalan cukup atau tidak tentu jawabannya relative. Tergantung kepada kebutuhan masing-masing anggota DPR. Tetapi yang paling penting adalah gaji dan tunjangan tersebut harus seimbang dengan kinerja mereka untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai dan golongan tertentu.
Tapi apapun itu, kita patut berterimakasih kepada Krisdayanti yang telah berani mengungkap ke public berapa gaji dan tunjangan anggota DPR walaupun dia harus berhadapan dengan rekan rekan sesama anggota DPR, bahkan tidak mungkin juga akan berhadapan dengan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Mudah-mudahan dengan ter ekspose ke public para anggota DPR yang terhormat dapat meningkatkan kinerja dengan melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan secara baik dan bertanggungjawab, sehingga tidak ada lagi pandangan miring  terhadap lembaga DPR.
Dan satu hal yang teramat penting terkait polemic pernyataan Krisdayanti tersebut adalah rakyat yang sewaktu pemilu kemarin suaranya sudah dibeli, atau memilih bukan karena hati nurani tapi karena menerima uang atau imbalan tidak boleh protes terhadap besarnya gaji dan tunjangan tersebut karena SUARANYA SUDAH TERBELI!!

 

Penulis adalah Mantan Direktur Riau Corruption Watch, Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA