Dilaporkan Curi Uang Nasabah Rp1,2 Miliar, Teller BRI Dumai Ditahan Polda Riau

Selasa, 21 September 2021

Mantan teller BRI Cabang Dumai tersangka HN yang kini ditahan Polda Riau. (Ft.Ist-DokANews)

PEKANBARU (ANEWS) - Seorang teler BRI Cabang Dumai kini ditahan Polda Riau. HN (29) sang teller bank BUMN yang sudah dipecat itu dilaporkan mencuri uang Rp 1,2 miliar dari rekening nasabah.

"HN kini harus berurusan dengan Polda Riau, karena yang bersangkutan tertangkap melakukan pencurian uang nasabah Bank BRI mencapai Rp1.264.000.000," jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kepada awak media di Pekanbaru, Selasa (21/9/2021).

Dijelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku disebutkan digunakan untuk membayar pinjaman online yang melilitnya. Mantan teller itu ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (16/9/2021), di rumahnya, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. 

"Tersangka mencuri uang milik delapan orang nasabah bank. Total kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening milik orang lain," ujar Sunarto.

Dikatakannya, aksi pencurian uang nasabah ini dilakukan HN sejak Januari hingga Maret 2021, di Bank BRI Unit Bagian Besar Cabang Dumai, Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai. Kasus ini terungkap ketika pada 22 Maret 2021, Dedi Reflian selaku Unit Risk Complain (URC) yang bertugas melakukan pengawasan bank BUMN Cabang Dumai, melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah. Namun, ia menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.

"Modusnya HN melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir/sepengetahuan nasabah & menirukan tanda tangan pada Slip penarikan. Kemudian HN menggunakan rekening penampung atas anama Edrian Nofrialdi (teman) dimana Kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke Rekening pribadi tersangka pada Bank BRI dan salah satu bank swasta," paparnya.

Pelaku selanjutnya menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran hutang karena menunggak pinjaman Online dan untuk kepentingan pribadi/keluarga.

Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni Skep PT. BRI ttg Mutasi Frontliner BRI Kantor Cabang Dumai HN, Surat Keputusan Direksi PT. BRI ttg Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI, Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 orang nasabah, 11 buku tabungan milik 8 (delapan) orang nasabah, 17 lembar Daftar Harian Teller, Print out 10 rekening koran dan Kartu ATM Bank BRI atas nama Edrian Nofrialdi.

Atas perbuatan itu, HN kini dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (*/ZET)