Dugaan Kriminalisasi PTPN V ke Petani di Riau Diusut Komnas HAM

Selasa, 21 September 2021

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Ft.DokKomnas HAM)

JAKARTA (ANEWS) - Dugaan kriminalisasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Koperasi terhadap petani sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, bakal didalami dan ditindak lanjuti oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

"Komnas HAM akan menindaklanjuti dugaan kriminalisasi oleh PTPN V Koperasi ini. Komnas HAM RI memberikan perhatian terhadap kasus antara Kopsa-M dengan PTPN V tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (21/9/2021).

Berdasarkan keterangan pengadu, tambah Choirul Anam, sampai saat ini masih terjadi kriminalisasi kepada petani yang tergabung dalam Kopsa-M itu.

Para petani yang menjual hasil kebunnya sendiri dilaporkan telah menggelapkan barang oleh PTPN V ke Polres Kampar. Dua orang petani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kondisi ini ditengarai disebabkan pengabaian pemenuhan hak para petani atas bahan pangan yang layak oleh PTPN V.

PTPN V diduga telah membiarkan lahan kebun sawit yang gagal serta menaikkan biaya pembangunan kebun yang berdampak pada kemiskinan para petani.

"Komnas HAM RI akan mendalami peristiwanya dan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut khususnya kepada pihak kepolisian terkait pengaduan kriminalisasi," ujarnya. (ZET)