Dr. Elviriadi Bahas Fasilitas Lahan Umum Desa Pasir Putih Utara yang Berada di Atas Lahan HGU PTPN V

Kamis, 23 September 2021

ROKAN HILIR (ANEWS) - Pakar Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Dr. Elviriadi akhirnya tiba di Bagansiapiapi Ibukota kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, Rabu (22/9/2021).

Kali ini, Dr. Elviriadi bersama ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Riau dan Kepala Desa (Kades/Penghulu) Pasir Putih Utara, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM) serta dari tokoh masyarakat setempat datang ke Rohil ingin menjumpai Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Kedatangan tokoh masyarakat Riau yang dikenal vokal dalam membela hak masyarakat ini sehari sebelumnya sudah tersiar lewat pemberitaan media siber (online) untuk membantu memfasilitasi penyelesaian terkait persoalan Desa Pasir Utara Kecamatan Balai Jaya, yang mana sejak dimekarkan belum memiliki lahan fasilitas umum seperti perkampungan dan permukiman warga.

"Kita mendapat mandat dari Kades Pasir Putih Utara untuk membantu memfasilitasi terkait persoalan pelepasan wilayah dari lahan PTPN V sebagaimana yang diperlukan untuk kebutuhan masyarakat," kkata Dr. Elviriadi di Bagansiapiapi.

Sebelumnya, Pakar Lingkungan Hidup Provinsi Riau ini mengaku sudah terjun dan melihat secara langsung keberadaan Desa Pasir Putih Utara yang mana wilayah desa tersebut sepenuhnya berada di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN V secara keseluruhan, hanya memiliki wilayah perkantoran Desa saja.

" Berdasar kesepakatan bersama Pemerintah Desa yakni akan mengusulkan pelepasan wilayah dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V dengan luas 350 hektare (ha) untuk kebutuhan Desa, seperti yang telah disebutkan," tutur Dr. Elviriadi.

"Tentu dalam hal ini, saya bersama tim akan mencoba mencari jalur ke PTPN V agar pihak Perusahaan bisa melepaskan HGU untuk dijadikan Kawasan perkampungan untuk Desa, kerna saat ini Desa Pasir Putih Utara secara keseluruhan masih berada diatas lahan HGU Perusahaan kelapa sawit PTPN V," terangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Miswan ketua DPD LSM LPK Riau kepada wartawan, yang mana kedatangan mereka ke Rohil sematamata untuk memberikan dukungan kepada pihak Desa yang membutuhkan bantuan terkait pelepasan wilayah dari HGU PTPN V untuk dimekarkan sesuai dengan kebutuhan Desa saat ini yang mana nantinya akan di bahas bersama Bupati Rokan Hilir serta pihak terkait.

" Sebelumnya persoalan ini Kita ketahui sudah ada koordinasi dengan Panja Pengukur ulang HGU bersama Gubernur Riau beberapa waktu lalu, terkait hal ini kita bersama sama pihak Desa dan Pakar Lingkungan Hidup Provinsi, Insya Allah malam ini kita akan jumpai Bupati dan Juga DPRD Rohil untuk meminta dukungan dari mereka," jelas Miswan.

Di tempat yang sama, Kades Pasir Putih Utara, Syamsir Silalahi saat dimintai Wartawan terkait persoalan Desanya itu, Ia tidak menampik kenyataan yang mana Ia mengatakan pihak nya selama ini sudah berupaya menyurati pihak perusahan PTPN V terkait Pelepasan wilayah dari HGU Perkebunan menjadi Wilayah Desa bersama elemen masyarakat, namun upaya itu belum membuahkan hasil.

Lebih lanjut, seperti yang dijelaskan, sebelumnya Wacana pembebasan ataupun pelepasan wilayah dari HGU PTPN V tersebut berubah menjadi wacana baru yang semula pihak Desa Pasir Putih Utara bersama seluruh elemen masyarakat menyampaikan permohonan kepada pihak PTPN V di Pekanbaru untuk membebaskan wilayah seluas 6 ha untuk areal perkantoran dan untuk sarana ibadah melalui hasil Musrembangdes 2010 namun berubah menjadi 30 ha setelah pada tahun 2014 bergulirnya dana desa (DD).

" 30 ha ini akan digunakan untuk tempat tinggal pemukiman kami bagi masyarakat yang notabenenya adalah karyawan PTPN V yang mana apabila mereka pensiun nanti setidaknya mereka mempunyai tempat berteduh,"ujar Syamsir.

Kades Pasir Putih Utara ini juga mengakui yang mana dahulunya terkait surat balasan dari PTPN V Pekanbaru yang diterimanya itu menyebutkan bahwa pihak Perusahaan PTPN V sangat mendukung program pembangunan yang di gesa oleh Pemeritahan Desa nya itu, namun terkait balasan permohonan masyarakat untuk pelepasan/ Pembebasan wilayah tersebut pihak Perusahaan menjawab yang mana harus mengaju kepada Peraturan yang berlaku.

" Untuk pelepasan wilayah itu bukan wewenang kami, itu wewenang pemegang saham, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah untuk pelepasan wilayah harus melalui Kementrian BUMN," Ujar Syamsir seraya menjelaskan balasan surat yang ia terima dari PTPN Pekanbaru Riau.

Disinilah kades Pasir Putih Utara mengakui yang mana ia merasa perjuangan bersama elemen masyarakatnya itu untuk memperoleh lahan Desa untuk Fasilitas Umum dan Pemukiman sempat mentok dikarenakan wewenang pemegang saham tidak dia ketahui siapa dan bagaimana untuk melanjutkan atas persolan yang dimaksud.

Waktu terus bergulir, semangat dan tidak putus asa upaya untuk memproleh pembebasan lahan dari HGU Perkebunan PTPN V tersebut diteruskan kembali oleh Syamsir, yang mana ia mengatakan hingga tahun 2019 sampai 2020 juga dibahas bersama Bupati Rohil Dizaman H. Suyatno.

" Pada 2019 sampai 2020 kami mencuba menjumpai Bupati Rohil H. Suyatno terkait persoalan tersebut, namun hingga akhir jabatan semua berlalu hingga belum ada penyelesaiannya," lanjut Syamsir.

"Oleh sebab itulah kami datang ke Bagansiapiapi ibukota Rokan Hilir ini bersama bapak Dr. Elviriadi Pakar Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan juga LSM LPK Provinsi serta kawan kawan berharap untuk berjumpa sama Bupati Afrizal Sintong untuk meminta dukungan maupun solusi sehingga Desa Pasir Putih Utara ini bisa memiliki lahan Desa untuk Fasilitas Umum dan Pemukiman warga," tutupnya.

Untuk diketahui, luas wilayah Desa Pasir Putih Utara yang berada sepenuhnya di atas lahan HGU PTPN V memiliki luas wilayah lebih kurang seluas 2040.85 hektare. (LEK)