DPRD Kepulauan Meranti Laksanakan Sidang Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2021

Ahad, 10 Oktober 2021

Ketua DPRD Meranti Ardiansyah bersama Wakil Ketua DPRD, Sekwan DPRD dan Bupati Meranti Muhammad Adil pada Rapat Paripurna Ranperda Perubahan APBD tahun 2021. (Ft.Dok-DPRD)

MERANTI (ANEWS) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati terhadap Nota Keuangan Ranperda Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Rabu (29/9/2021) yang telah lalu.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 23 anggota DPRD.

Selain itu, tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Hal itu di sampaikan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah. Katanya, rapat Paripurna ini merupakan rangkaian awal dari pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2021.

“Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang perubahan penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni penyampaian Pidato kepala Daerah tentang Nota Keuangan RAPBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2021,” kata Ardiansyah.

Dikatakan Ardiansyah, penandatangan MoU KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2021, antara Pemerintah daerah dengan lembaga legislatif akan dijadikan acuan dalam pembahasan RAPBD Perubahan tahun ini. Terkait hal itu, kepada seluruh fraksi yang ada diminta untuk menyiapkan pandangan umumnya.

“Selanjutnya pimpinan DPRD akan menyerahkan rancangan peraturan daerah kabupaten Kepulauan Meranti tentang RAPBD Perubahan 2021 ini lengkap dengan dokumen dan lampirannya kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi dewan,” kata Ardiansyah.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Meranti. (Ft.Dok-DPRD Meranti)

Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil dalam pidatonya mengatakan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020.

Disampaikan, penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2021 telah mempertimbangkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah dan nasional serta memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.

Selain itu, pendapatan daerah yang dianggarkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.

Sementara itu belanja daerah sebagai komponen keuangan daerah dalam kerangka ekonomi makro diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap penumbuhan ekonomi daerah secara makro ke dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek berkelanjutan yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.

Lebih lanjut dikatakan Bupati H.Adil SH menyampaikan gambaran rancangan APBD Perubahan 2021 yang akan disahkan nantinya.

“Bersama ini kami sampaikan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2021 dengan komposisi belanja berjumlah Rp1,223 triliun lebih, pendapatan berjumlah Rp1.220 triliun lebih dengan defisit sebesar Rp3,291 miliar lebih,” kata Adil.

“Sementara untuk perubahan komposisi target jumlah pendapatan tersebut, menurut sumber-sumber pendapatan asli daerah semula ditargetkan sebesar Rp 204 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp 204 miliar lebih bertambah sebesar Rp 321 juta lebih. Pendapatan transfer semula sebesar Rp 904 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp 982 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp 77 miliar lebih. Lain-Lain pendapatan daerah yang semula sebesar Rp30 miliar lebih menjadi Rp33 miliar lebih bertambah sebesar Rp2 miliar lebih,” katanya lagi.

Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2021 mengalami kenaikan.

Secara keseluruhan perubahan belanja tahun anggaran 2021 yang semula direncanakan sebesar Rp1.179 triliun lebih menjadi Rp 1,223 triliun lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp43 miliar lebih.

Anggaran penerimaan pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp 40 miliar Iebih menjadi Rp 3 miliar Iebih. Maka dengan demikian, pembiayaan netto sebesar nilai penerimaan pembiayaan. Sehingga defisit pada Perubahan APBD tahun anggaran 2021 dapat ditutup dengan nilai pembiayaan tersebut.

“Saya berharap rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 dapat segera dibahas dan disetujui mengingat faktor waktu yang sempit untuk tahap pelaksanaan sisa waktu di tahun 2021,” pungkasnya. (Advertorial)