Rizki JP. Poliang: Jamwas Diminta Evaluasi Kajari Kuansing, Lakukan Upaya Pembunuhan Karakter

Sabtu, 16 Oktober 2021

Hadiman dan Rizki JP. Poliang.

PEKANBARU (ANEWS)- Kuasa Hukum Indra Agus Lukman (Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau) Rizki JP. Poliang, S.H,M.H, menyayangkan sikap Kajari Kuansing Hadiman di berbagai media massa yang melontarkan pernyataan bahwa kliennya IAL diduga turut menggunakan uang Bimtek untuk jalan-jalan ke Pantai dan masuk Diskotek (dengan ditemani wanita penghibur). 

Tindakan ini adalah bentuk dari pembunuhan karakter (Character Assassination) terhadap kliennya. Untuk itu ia akan berkirim surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk meminta evaluasi terhadap Kajari Kuansing yang pernyataannya tersebut dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kliennya.

Hal tersebut disampaikan Rizki JP. Poliang, S.H,M.H dalam press release yang diterima redaksi AmanahNews.com, Sabtu (16/10/2021).

"Bagaimanapun ini adalah suatu bentuk pembunuhan karakter terhadap klien kami sehingga bisa menimbulkan preseden buruk baginya. Karena itu kami meminta Polda Riau menindaklanjutinya dan akan mengirim surat ke Jamwas atas tindakan Kejari Kuansing tersebut,'' ujarnya.

Dalam press release tersebut, Rizki menyebutkan dalam menanggapi adanya pemberitaan di berbagai Media Online tentang pernyataan Hadiman (Kajari Kuansing) yang menyatakan bahwa Kliennya Indra Agus Lukman diduga turut menggunakan uang Bimtek untuk jalan-jalan ke Pantai dan masuk Diskotek (dengan ditemani wanita penghibur). 

"Maka Saya Rizki JP. Poliang, S.H,M.H selaku Kuasa Hukum Indra Agus Lukman (Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau) perlu untuk meluruskan berbagai hal dari pernyataan tersebut," ucapnya dalam rilis.

Dilanjutkan, hal ini perlu kami sampaikan, agar apa yang nyatakan Hadiman (Kajari Kuansing), oleh publik tidak diterima secara mentah-mentah, karena akan menimbulkan Preseden buruk terhadap pribadi Klien kami. Untuk itu kepada rekan-rekan media sekalian, akan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.   Bahwa apa yang dinyatakan oleh Hadiman (Kajari Kuansing) terhadap Klien Kami merupakan suatu bentuk sikap yang diduga dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pembunuhan karakter (Character Assassination) terhadap klien kami;
2.   Bahwa dikutip dari Ensiklopedi Dunia P2K ITBU dipaparkan bahwa Pembunuhan karakter atau perusakan reputasi adalah usaha-usaha kepada mencoreng reputasi seseorang. Tindakan ini bisa meliputi pernyataan yang melebih-lebihkan atau manipulasi fakta kepada memberikan citra yang tidak berlaku mengenai orang yang dituju. Pembunuhan karakter adalah suatu bentuk pencemaran nama baik dan bisa berupa gagasan ad hominem. Istilah ini sering dipergunakan pada peristiwa saat massa atau media massa menerapkan pengadilan massa atau pengadilan media massa dimana seseorang diberitakan telah menerapkan kejahatan atau pelanggaran norma sosial tanpa menerapkan konfirmasi dan bersifat tendensius kepada memojokkan orang itu. Kemudian juga dijelaskan bahwa Pembunuhan karakter bisa mengakibatkan reputasi orang tersebut dijadikan rusak di hadapan publik, terhambat kariernya serta dampak yang lebih luhur dimana orang tersebut dipecat dari pekerjaannya, kariernya, dan posisinya. 
3.   Bahwa apa yang disampaikan oleh Hadiman (Kajari Kuansing) merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan, karena keterangan tersebut tidak tertuang dalam amar putusan Edisman maupun Ariadi, melainkan tertuang pada bagian keterangan saksi, dengan demikian keterangan tersebut tidak dapat serta merta dibenarkan untuk disampaikan ke Media Masa dengan tujuan untuk diketahui publik. Hal tersebut berbeda jika termuat dalam amar putusan maka menjadi lazim untuk diketahui publik.
4.   Bahwa pernyataan diberbagai media massa tersebut menyatakan seolah-olah benar bahwa klien kami menggunakan Dana Bimtek untuk kegiatan Entertain (Diskotek), padahal seyogyanya tuduhan tersebut haruslah dibuktikan dulu secara hukum kebenarannya.
5.   Bahwa sejauh ini tidak ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang secara lugas menyatakan klien kami menggunakan uang tersebut.
6.   Bahwa apa yang disampaikan Hadiman (Kajari Kuasing) dalam konteks perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ia tangani tidak ada hubungannya dengan kegiatan Entertaint (Diskotek), karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi hal yang harus dibuktikan adalah apakah ada Klien kami dalam Jabatannya mengambil uang Negara atau ada perbuatannya yang menyebabkan kerugian Negara, bukan malah mengkaji/membuktikan untuk apa uang itu digunakan, sehingga ini jelas sangat tidak relevan dan Klien kami  merasa karakternya terbunuh dengan pemberitaan tersebut.
7.   Bahwa atas dasar hal-hal diatas Klien kami memiliki hak konstitusional sebagai warga negara yang taat hukum, maka Klien Kami akan membawa permasalahan ini ke POLDA RIAU guna ditindaklanjuti oleh Pihak Kepolisian agar dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut.
8.   Bahwa Klien kami juga akan berkirim surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan agar tindakan Hadiman (Kajari Kuansing) yang demikian itu agar di evaluasi. (HRZ)