Rizky JP Poliang: Kajari Diminta Profesional, Tolong Hargai Proses Hukum

Rabu, 20 Oktober 2021

Rizky JP Poliang

KUANSING (ANEWS)- Berdasarkan jadwal persidangan, mestinya Selasa (19/10/2021) kemarin, penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing hadir sebagai pihak tergugat dalam sidang praperadilan atas tersangka mantan Kadis SDM Kuansing, Indra Agus Lukman. Sayangnya sidang praperadilan tidak dihadiri oleh pihak tergugat dan sidangpun ditunda beberapa hari kemudian.

Penasehat Hukum Indra Agus Lukman, Rizky JP Poliang sangat menyayangkan dengan mangkirnya pihak tergugat dalam sidang prapid tersebut. "Kajari diminta profesional, tolong hargai proses hukum,'' tegasnya.

Hal ini, sebut Rizky merupakan bentuk ketidakkoperatifan di persidangan. " Kajari mangkir, kooperatif dong. Mari kita hadapi sama-sama di persidangan," ujar Rizky Poliang menjawab AmanahNews.com saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/10/2021).

Pengacara muda ini mengaku tidak mengetahui alasan pasti ketidakhadiran Kajari dalam prapid tersebut. 

"Ketika saya konfirm ke Kasi Pidsus jawaban mereka karena jawaban belum siap. Prapid ini seharusnya dijadikan bahan intropeksi buat teman-teman penyidik, biar kedepan lebih hati-hati lagi dalam menetapkan tersangka," tegas Rizky.

Sementara itu, dari keterangan Kajari Hadiman di sejumlah media, dia menyebutkan ketidakhadiran pihak Kejaksaan dalam sidang prapid hari ini di Pengadilan Negeri Kuansing dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menuntaskan jawaban.

"JPU-nya belum selesai membuat tangapan atau jawaban, jadi sidangnya diminta ditunda hari Senin depan," kata Kajari Hadiman.

Indra Agus Lukman ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek saat ia menjabat sebagai Kadis SDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 lalu. Jaksa menduga dana Bimtek tersebut disalahgunakan yang merugikan negara lebih kurang Rp500 juta. Namun dana tersebut telah dikembalikan oleh Indra Agus Lukman jauh sebelum dirinya ditetapkan jadi tersangka. (*)