Gubri Tunjuk Suhardiman Amby Gantikan Andi Putra sebagai Plt Bupati Kuansing

Rabu, 20 Oktober 2021

PEKANBARU (ANEWS) - Setelah KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan janji atau hadiah perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Sawit, Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi kemudian menunjuk Drs H Suhardiman Amby Ak MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. 

Penunjukan Suhardiman sebagai Bupati Kuansing tersebut berdasarkan surat 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah, tertanggal Selasa, 19 Oktober 2021.

Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Wakil Bupati Kuansing itu, menyebutkan penunjukan Plt Bupati tersebut dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing Andi Putra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin.

"Guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kuansing saudara Wakil Bupati Kuansing melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," demikian isi salah satu poin surat Gubri tersebut.

Menanggapi hal ini Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Firdaus, Rabu (20/10/2021) membenarkan surat penunjukan wakil bupati Kuansing sebagai Plt Bupati Kuansing.

Menurut keterangan dia, Suhardiman Amby resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati Kuansing terhitung mulai Rabu (20/10/2021) hari ini.

"Iya benar, suratnya menyebutkan menunjuk langsung dan berlaku mulai hari ini," kata Firdaus.

Dikatakan, Suhardiman Amby akan menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing sampai adanya penetapan berkekuatan hukum tetap nantinya, agar tidak terjadi kekosongan pada Jabatan Kepala Daerah, pasca penetapan Bupati Kuansing Andi Putra SH MH sebagai tersangka oleh KPK RI.

"Tugas dan fungsi Plt dengan Bupati definitif itu sama sesuai dengan UU nya, karena kan tidak boleh ada kekosongan, kalau ada yang keputusan yang strategis tetap berkoordinasi dengan Pak Gubernur, kalau hal hal yang penting, tapi kalau yang normal cukup Plt Bupati aja," tutup Firdaus.(*)