Datangi SPKT Polda Riau, Dekan FISIP Unri Syafri Harto Laporkan Akun IG Komahi_ur dan L Atas Dugaan Pencemaran

Sabtu, 06 November 2021

Dekan FISIP Unri Syafri Harto didampingi pengacaranya ketika mendatangi SPKT Polda Riau, Sabtu (6/11/2021). Ft.alw-anews

PEKANBARU (ANEWS) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Syafri Harto, akhirnya memilih melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan pelecehan yang videonya sudah menyebar di media sosial sejak sepekan belakangan ke Polda Riau.

"Alasan kami melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau adalah, untuk kepastian hukum dlm proses mencari kebenaran, melindungi hak-hak Syafri Harto akibat pemberitaan dan framing sepihak oleh oknum dan kelompok tertentu yang sudah menyebar ke ranah publik dan ini juga sudah menyangkut nama baik keluarga dan nama baik profesi serta Fakultas dan Unri sendiri," tegas Ronal Regen SH dan Anel Najam Putra SH dua pengacara Syafri Harto yang mendampingi Dekan FISIP Unri itu ketika mendatangi SPKT Polda Riau di Pekanbaru, Sabtu (6/11/2021) siang.

Guna menghadapi proses hukum di Polda Riau terkait laporan itu, Syafri Harto sudah menunjuk pengacara dari Kantor Pengacara Dody Fernando SH MH & Rekan. Para pengacara yang bakal mendampingi terdiri dari Dody Fernando SH MH, Ronal Regen SH, Hendra Firdaus SH dan Anel Najam Putra SH.

Ronal Regen menyebutkan, demi kepastian hukum tersebut pihaknya sudah mendampingi Syafri Harto untuk melaporkan kasus itu ke SPKT Polda Riau, Sabtu siang. Bukti penerimaan laporan itu tertuang dalam surat bernomor STTLP/455/XI/2021/SPKT/Riau tertanggal 6 November 2021 yang ditanda tangani oleh Bamin Siaga I SPKT Polda Riau AIPDA Yudi Darmawan.

Dijelaskan Ronal, yang dilaporkan kliennya ke Polda Riau adalah akun Instagram (IG) Komahi_ur dan L seorang wanita yang diduga membuat pengakuan (konten) tudingan pelecehan sampai viral di media sosial dan juga berbagai media mainstream.

"Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronika atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ada dua objek laporan kami yakni konten IG Komahi_ur dan L seorang mahasiswi," tambah Ronal, ketika dihubungi Amanah News, Sabtu petang

Ditambahkannya, pihaknya berharap dan percaya penyidik di Polda Riau akan segera menindaklanjuti laporan kliennya itu karena sudah dilengkapi dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan.

"Tadi kami sudah menyerahkan beberapa bukti dan sudah diterima petugas SPKT Polda Riau. Bukti itu antara lain akun yang menyebarkan dan juga video tudingan pelecehan terhadap klien kami yang sudah beredar luas di ranah publik," ujar Ronal Regen. (ZET)