Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra Ajukan Praperadilan, Dody Fernando: Ini Hak Tersangka Sesuai KUHAP dan Putusan MK

Selasa, 16 November 2021

Bupati Kuansing non aktif Andi Putra. (F:dok-ANEWS)

JAKARTA (ANEWS) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau non aktif, Andi Putra mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap izin perkebunan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 10 November 2021.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Andi Putra Dody Fernando.,SH.MH, menjawab AmanahNews.com, Selasa (16/11/2021).

"Benar pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 kita mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap diri Andi Putra Bupati Kuansing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Dody. 

Alasan kliennya mengajukan Permohonan Praperadilan tersebut karena itu merupakan hak Andi Putra sebagai tersangka, yang didasari oleh KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

"Objek praperadilan yang kita ajukan adalah penetapan tersangka terhadap Andi Putra," kata Dody.

Karena pihaknya menilai ketika peristiwa yang dikatakan pihak KPK tertangkap tangan menurutnya bukanlah tertangkap tangan. "Menurut kami juga tidak ada 2 alat bukti sesuai KUHAP yang dijadikan dasar dalam menetapkan pak Andi Putra jadi tersangka,"terangnya.

Oleh karena itu dalam hal ini digunakan hak Andi Putra sesuai dengan jalur hukumnya, yaitu dengan menguji penetapan tersangka Andi Putra melalui permohonan praperadilan yang kami ajukan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.

"Dalam permohonan ini, yang mengajukan Andi Putra langsung dengan memberikan kuasa kepada saya Dody Fernando.,SH.MH, dan rekan saya Ikbal Tawakal Pasaribu.,SH., Ade Yan Yan Hasbullah.,SH,. Serta Fadhli razeb sanjani.,SH.,MH," paparnya. 

Dari laman resmi PN Jaksel disebutkan, Selasa (16/11/2021) siang, Andi Putra dalam petitum permohonan, memohon hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Yakni, menyatakan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon dalam hal ini KPK, berkenaan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Andi pun juga memohon agar hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan suap izin perkebunan. Menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang miliknya adalah tidak sah dan harus dikembalikan. Begitu juga dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadapnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Karena itu, Andi Putra memohon agar hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan, sekaligus merehabilitasi harkat dan martabatnya.

PN Jaksel telah menetapkan sidang pertama yang akan dimulai pada 29 November mendatang.(HRZ)