UMK Kota Pekanbaru Tahun 2022 Rp3.049.675

Selasa, 30 November 2021

PEKANBARU (ANEWS) - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2022 ditetapkan Rp3.049.675. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp51.704 dari tahun 2021.

Menurut Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (30/11/2021), penetapan jumlah UMK tersebut telah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan, dihitung menggunakan rumus. 

"SK-nya (surat keputusan gubernur) baru kita terima. Naiknya Rp51.704 atau 1,27 persen dari UMK 2021," katanya. 

Diakuinya, besaran UMK 2022 yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut turun dari usulan yang diajukan pihaknya. 

"Yang kita usulkan kemarin naik 2,39 persen atau sebesar Rp71.704. Tapi yang disetujui provinsi kenaikannya hanya 1,27 persen atau Rp51.704," jelasnya.

"Kemarin memang ada kesepakatan, kalau pakai rumus, naiknya memang Rp51 ribu. Cuma kesepakatan kita (dewan pengupahan), karena kita di Pekanbaru, maka diusulkan kenaikan Rp71 ribu. Setelah diusulkan ke gubernur, dikembalikannya ke rumus. Maka UMK tahun 2022 disetujui Rp3.049.675," tambahnya.

Tahapan selanjutnya, UMK 2022 yang telah disetujui gubernur itu akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bertuah. (*)