Polda Riau Sita Rp1 Milliar Lebih Hasil Transaksi Narkoba Jaringan Internasional

Rabu, 15 Desember 2021

Dalam konferensi pers Rabu (15/12/2021) di Mapolda Riau, Polda Riau telah berhasil menyita Rp1 Milliar lebih hasil transaksi Narkoba Jaringan Internasional dan menangkap dua (2) orang pelaku. (IF:ist-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Polda Riau telah berhasil menyita Rp1 Milliar lebih hasil transaksi Narkoba Jaringan Internasional dan menangkap dua (2) orang pelaku. Pengungkapan disiarkan dalam gelaran acara konferensi pers yang sekaligus menghadirkan 2 pelaku yang terlibat, Rabu (15/12/2021) di Mapolda Riau.

Adapun masing-masing pelaku adalah Said, berstatus sebagai kurir yang menerima 30 paket sabu. Kemudian, Khairul kaki tangan ‘Debus’ merupakan pemasok sabu dari Malaysia.

Dalam kesempatan itu Kapolda menjelaskan, uang hasil menjual sabu itu diamankan petugas di rumah Khairul, saat dilakukan penggeledahan. 

Pengungkapan ini berawal saat Polres Dumai meringkus Said, bersama 8 kg sabu beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dari keterangannya saat dilakukan introgasi. Said mengaku awalnya menerima 30 kg sabu, dan 22 kg lainnya telah berhasil di jual di Provinsi Jambi.

“Jadi uang Rp1 milliar lebih ini diketahui merupakan hasil penjualan sabu puluhan kg,” kata Kapolda.

Menurut keterangan Khairul, uang miliaran itu akan diserahkan kepada ‘Debus’ yang rencananya yang akan dipergunakan untuk menyewa pengacara (Lawyer, red). Karena dua adiknya sebelumnya telah ditangkap Polda Riau.

“Uang ini akan digunakan ‘Debus’ untuk menyewa lawyer, karena sebelumnya kedua adiknya telah kita tangkap,” jelas Kapolda.

Dari pengungkapan ini, Kapolda menjelaskan, pihaknya mengungkap adanya transaksi dari bandar, pengendali dan pengedar dapat dipetakan dalam kasus ini.

Kapolda juga berjanji pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum, terhadap transaksi narkoba lebih serius.

"Kita akan lakukan penegakan hukum transaksi keuangan hasil narkoba ini lebih serius," tegas Kapolda.

Diakhir press rilis, Kapolda mengatakan, kedua pelaku dikenai Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)