Menindaklanjuti surat dari Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, terkait penindakan angkutan penumpang umum tidak berizin/ilegal atau juga kerap disebut sebagai travel ilega Riau Razia Travel Ilegal di Kabupaten Pelalawan, Siak dan Kampar. (F:i
PEKANBARU (ANEWS)- Guna menindaklanjuti adanya surat dari Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, terkait penindakan angkutan penumpang umum tidak berizin/ilegal atau juga kerap disebut sebagai travel ilegal. Dinas Perhubungan (Dishub) Riau melakukan razia travel ilegal di Kabupaten Pelalawan, Siak dan Kampar. Dari tiga lokasi tersebut sebanyak 105 travel ilegal ikut terjaring.
"Penertiban travel ilegal kami lakukan di tiga lokasi yakni Kabupaten Pelalawan, Siak dan Kampar. Pada kegiatan penertiban tersebut sebanyak 105 travel ilegal terjaring," kata Kepala Dinas Perhubungan Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suardi SE, Rabu (15/12/2021).
Dikatakan, setelah pihaknya menerima surat tersebut, langsung dilakukan tindakan berupa razia dilokasi yang dianggap banyak dilintasi travel ilegal.
Dia melanjutkan sebanyak 105 travel tersebut terdiri dari 36 unit kendaraan terjaring razia di Siak, kemudian Pelalawan 41 dan Kampar 28 unit kendaraan.
"Untuk travel ilegal yang terjaring di Pelalawan rata-rata tujuan Jambi, kemudian di Siak tujuan Pelabuhan Buton dan di Kampar tujuan Sumatera Barat," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat hendaknya dapat menggunakan travel legal saat bepergian. Karena hal tersebut berpengaruh pada keselamatan penumpang.
"Masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan travel ilegal, karena resikonya besar. Salah satunya jika terjadi kecelakaan tidak akan ditanggung asuransi," imbuhnya.(*)