Pengacara Bupati Nonaktif Kuansing: Alat Bukti KPK Tidak Bisa Menjelaskan Andi Putra Melakukan Tindak Pidana

Kamis, 23 Desember 2021

Pengacara Bupati non-aktif Kuansing, Dody Fernando saat diwawancarai wartawan usai Sidang Praperadilan pada agenda pemeriksaan saksi dan ahli kasus suap Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra dengan KPK, Kamis (23/12/2021) di PN Jakarta Selatan. (F:*/ANEWS)

JAKARTA (ANEWS) - Sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli kasus suap Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan Kamis (23/12/2021) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Meski KPK menghadirkan 56 bukti dalam persidangan praperadilan dengan pemohon Andi Putra untuk menguatkan bantahan atas permohonan Bupati Kuansing nonaktif tersebut, menurut keterangan Kuasa Hukumnya, Dody Fernando alat bukti tersebut tidak dapat menjelaskan pemohon melakukan perbuatan tindak pidana.

"Rekaman suara Sudarso sang pengusaha dengan mantan bupati Kampar Jefri Noor malah bercerita soal kandang ayam, bukan tentang bagaimana suap perizinan perkebunan. Rekaman suara Pak Andi Putra tidak ada sama sekali. Dan Pak Bupati tidak ada sama sekali menerima janji atau hadiah pada tanggal 18 Oktober tersebut,''ungkap Dody dalam rilis yang diterima ke redaksi AmanahNews.com, Kamis (23/12/2021).

Selain itu mengenai uang Rp200 juta yang pada tanggal 18 Oktober 2021 diserahkan pengusaha Sudarso kepada Andi Putra sebagai tanda kesanggupannya sebagai tanda kesepakatan tidak terbukti ada. "Justru uang Rp17 juta yang ditemukan KPK tersebut merupakan uang hasil pengelolaan kebun kelapa sawit. ''Itu uang dari pengelolaan kebun kelapa sawit, bukan uang suap,''terangnya yang juga menjelaskan Iphone XR 64 milik termohon juga ada bukti dibeli di konter hp Asia Ponsel di Pekanbaru, bukan hadiah.

Kuasa Hukum Bupati Kuansing Andi Putra ini, juga meluruskan informasi dan pemberitaan terkait kliennya yang disebut hendak melarikan diri. Menurut dia, informasi yang disampaikan Bupati Kuansing mau kabur itu tidak benar alias hoaks. 

“Kami meluruskan bahwa seolah-olah Pak Bupati melarikan diri. Itu saya bilang berita hoaks. Karena, Pak Bupati datang ke Polda Riau saya yang mengantarnya,” kata Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Desember 2021. 

Saat itu, Dody mengatakan ajudan dan istrinya Andi Putra dihubungi oleh KPK meminta supaya Bupati Kuansing merapat ke Polda Riau. Akhirnya, Dody mengantarkan Bupati Kuansing secara sukarela sehingga tidak ada yang melarikan diri. 

“Kalau katanya melarikan diri, KPK hari Senin, 18 Oktober 2021, itu tahu Sudarso bertemu dengan Pak Bupati di rumah Pak Bupati. Kalau memang KPK niat mau menangkap, mengapa tidak ditangkap di rumah?,” ujarnya. 

Selain itu, Dody mengatakan Bupati juga diikuti dan ternyata sempat berhenti sama-sama di salah satu Masjid Koto Baru Kuansing, Riau. Kemudian, Bupati ingin memastikan apakah benar ada orang yang mengikuti sehingga berhenti di salah satu SPBU daerah Lipat Kain, Riau dan orang KPK juga berhenti. 

“Sehingga, Pak Bupati baru tahu memastikan di daerah Lipat Kain mereka diikuti. Tapi tidak tahu siapa yang mengikuti. Kalau pihak KPK mau menangkap, mengapa tidak ditangkap di SPBU Lipat Kain itu?,” jelas dia. 

Terakhir, kata dia, ada dua orang penyidik KPK yang sempat sampai di rumah Bupati Jalan Kelapa Sawit Pekanbaru. Lalu, ajudan dan supir Bupati sempat menanyakan kepada dua orang penyidik KPK. Nah, Penyidik KPK jawabnya salah jalan atau salah gang.

Menurut Dody, dengan alat bukti KPK yang tidak ada bisa menjelaskan Pemohon melakukan perbuatan Tindak Pidana tersebut, dia merasa optimis Pemohon bisa menang di Pra Peradilan.

"Tapi kami juga menghargai pandangan KPK. Apa yang kami lakukan adalah upaya menggunakan hak Pemohon untuk menguji Pak Andi Putra, apakah penetapan tersangkanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak. Soal nantinya pengacara siap dengan segala keputusan, baik kesiapan di Praperadilan dan Pokok Perkara. Karena tidak ada bukti yang bisa menjelaskan Pemohon melakukan tindak pidana pada tanggal 18 Oktober tersebut,"kata Dody. (Tim)