Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto terima Kepala Divisi Imigrasi Muhammad Tito Andrianto. (F:ist-ANews)
PEKANBARU (ANews) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto terima Kepala Divisi Imigrasi Muhammad Tito Andrianto beserta Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Yanto Ardianto.
Pertemuan itu, membahas aksi para imigran termasuk tuntutannya agar segera dikirimkan ke negara ketiga. Seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Kanada.
Pada pertemuan ini, Kadiv Imigrasi menyampaikan tugas dan peran Imigrasi dalam penanganan pengungsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Di antaranya melakukan pengawasan terhadap pengungsi melalui Rudenim.
“Rudenim bertugas melakukan pengawasan terhadap pengungsi. Baik yang ada di dalam (ditahan), maupun di luar Rudenim,” jelas Tito kepada Sekdaprov.
Pada kesempatan ini, Kadiv Imigrasi juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi Rudenim Pekanbaru dalam melakukan pengawasan terhadap pengungsi yang diantaranya adalah belum adanya tata tertib pengungsi pada tempat penampungan sementara (community house).
“Berdasarkan Perpres nomor 125 Tahun 2016, pembuatan tata tertib ini melibatkan Pemerintah Daerah. Yakni Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun hingga saat ini, tata tertib ini belum ada sehingga menyulitkan petugas imigrasi untuk melakukan pengawasan dan melakukan tindakan tegas,” ujar Tito.
Ada pun terkait dengan tuntutan pengungsi untuk segera dikirimkan ke negara ketiga, Kadiv Imigrasi menyampaikan bahwa ini diluar wewenang dari Kementerian Hukum dan HAM. Melainkan yakni United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), organisasi PBB dalam urusan pengungsi dan kemanusiaan.
“Untuk Proses resettlement yang merupakan tuntutan dari pendemo, ini merupakan wewenang dari UNHCR selaku lembaga PBB yang menangani masalah pengungsi,” ungkap Tito.
Senada dengan Kadiv Imigrasi, Perwakilan UNHCR, M Rafky menyampaikan bahwa UNHCR telah berupaya agar proses resettlement dipercepat. Namun, untuk saat ini negara ketiga belum membuka pintunya. Sehingga menganggu program resettlement. Oleh karena hal ini, UNHCR meminta agar para pengungsi bersabar menunggu antrian resettlement.
Sementara, Sekdaprov Riau meminta agar setiap stakeholder terkait saling bersinergi dan berkolaborasi menuntaskan permasalahan tersebut. Sehingga permasalahan serta pengawasan terkait pengungsi ini dapat diatasi dengan baik.
Diharapkan, aksi tersebut juga tidak berdampak timbulnya klaster Covid-19 yang baru.
“Jangan sampai aksi unjuk rasa ini menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19, mengingat jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini mulai menaik,” ujar Sekdaprov.
Turut hadir pada pertemuan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, Kasat Intel Polda Riau, serta Perwakilan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan Perwakilan IOM (International Organization for Migration).
Seusai rapat, Kadiv Imigrasi beserta rombongan menemui para pengungsi yang melakukan unjuk rasa untuk mendengarkan aspirasi, yaitu meminta bantuan Pemerintah Provinsi Riau untuk mempercepat proses resettlement ke negara ketiga.(*)