Nurhadi Puspandoyo SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang baru pengganti Hadiman. (Ft.ist)
PEKANBARU (ANEWS) - Kejaksaan Agung RI kini melakukan mutasi besar-besaran jajarannya khususnya terkait dengan posisi pejabat struktural pemegang eselon III. Jabatan ini antara lain mencakup Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Dari 268 pejabat eselon III yang dimutasi Jaksa Agung, barangkali yang paling menarik dan menyita perhatian masyarakat Riau khususnya masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) adalah dimutasinya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kajari Kuansing saat ini) Hadiman SH, MH.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-IV-171/C/02/2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang ditetapkan di Jakarta 18 Februari 2022 ditanda tangani Jaksa Agung Muda Pembinaan (atas nama Jaksa Agung) Bambang Sugeng Rukmono, nama Hadiman yang tertera dalam nomor urut 32 itu disebutkan bahwa Hadiman dimutasi menjadi Kepala Kejari Mojokerto (Jawa Timur).
Mutasi Hadiman dari Kajari Kuansing bisa dipastikan bukan promosi karena dilihat struktural yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI posisi Kajari Mojokerto dan Kajari Kuansing sama-sama berada pada eselon III-b.
Sementara itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung yang sama, setelah ditinggal Hadiman maka posisi Kajari Kuansing yang baru akan dijabat oleh Nurhadi Puspandoyo SH, MH, yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Kejari Kaur di Bintuhan, Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan catatan Redaksi Amanah News, selama menjabat Kajari Kuansing Hadiman beberapa kali "kalah telak" dalam gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka korupsi yang ditetapkan oleh kejaksaan setempat.
Pada 5 April 2021, Kejari Kuansing kalah praperadilan yang diajukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Hendra AP, dalam kasus dugaan penyimpangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Setelah itu pada 28 Oktober 2021 masih di PN Teluk Kuantan, Korp Adhyaksa di Kuansing juga kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman.
Setelah kalah beruntun dalam gugatan praperadilan, sejak itu gonjang-ganjing atau isu mutasi Hadiman sebagai Kajari Kuansing sebetulnya makin terdengar nyaring.
Namun setelah sekian lama apa yang menjadi gonjang-ganjing di tengah publik Kuansing tersebut akhirnya jadi kenyataan. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI, Hadiman harus mengakhiri tugas di Kuansing terhitung sejak 18 Februari 2022. (ZET)