Belum Lepas Dari Jerat Hukum, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Hari Ini Dijemput Paksa Penyidik KPK

Rabu, 30 Maret 2022

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Ft.dok-kps)

JAKARTA (ANEWS) - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun sampai saat ini sepertinya belum akan lepas dari jerat hukum.

Buktinya, hari ini Rabu (30/3/2022), Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, di kediamannya di Pekanbaru, Riau. Sebab, Annas dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan yang sedang dijalankan lembaga antirasuah.

"Tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, sebagaimana dilansir Amanah News dari CNN Indonesia, Rabu petang (30/3).

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," sambung Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan pemanggilan terhadap Annas sebelumnya sudah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum.

"Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," ucap Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annas terjerat dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau. Annas rencananya akan ditahan KPK hari ini.

"Perkembangan akan diinfokan," ucap Ali.

Annas sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan atas kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit.

Hukuman Annas kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi dengan hakim ketua saat itu Artidjo Alkostar.

Namun, Annas kemudian mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Presiden Joko Widodo. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor: 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Grasi diberikan kepada Annas dengan pertimbangan mengidap penyakit seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

Iabebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Senin, 21 September 2020. (*)