ilustrasi
PEKANBARU (ANews)- Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru kembali mengadakan rapat di kantor sekretariat IKKS Pekanbaru Jalan Durian no 35 Pekanbaru, Jum'at(1/4/2022).
Rapat digelar dalam rangka silaturahmi antar pengurus karena akan memasuki bulan suci Ramadhan 1443 H juga membahas dan menyatakan sikap atas tidak terbuktinya Syafri Harto dan divonis bebas dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi Unri yang berinisial LM.
Dalam kesempatan itu turut hadir Ketua Dewan Pembina IKKS Pekanbaru Datuk Bisai Ediyanus Herman Halim beserta pengurus inti diantaanya Ketua III Endrianto Usta, Sekretaris Umum, Arman Lingga Wisnu, Bendahara Umum Sadrianto Madari dan para ketua-ketua bidang.
Mencermati pemberitaan di sejumlah media tentang hasil keputusan vonis bebas SH, IKKS Pekanbaru meminta jangan ada lagi pergerakan berbagai pihak yang bisa memperkeruh suasana dan berlapang dada dengan menghormati keputusan hakim pengadilan.
"Kita tidak mau lagi ada gerakan-gerakan yang mencemarkan nama baik SH sebagai warga IKKS" ujar Ketua Dewan Pembina IKKS Pekanbaru Datuk Bisai Ediyanus Herman Halim usai Rapat IKKS kepada Amanahnews.com Jumat petang.
Selanjutnya IKKS juga berterima kasih atas keputusan hakim yang telah membebaskan Syafri Harto. Keputusan ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak bersalah dan patut dipulihkan nama baiknya.
"Kami berharap pihak yang berkepentingan dapat berbesar hati atas keputusan dan keadaan ini. Mari kita akhiri semua sengketa dan kembali ke keadaan sebenarnya," harap Ketua III, Endrianto Usta.
Padahal merunut kebelakang, jauh sebelum perkara ini masuk ke ranah pengadilan, IKKS Pekanbaru dan Ninik Mamak sudah melakukan upaya damai secara adat dan kearifan lokal kepada keluarga LM, mengingat kedua belah pihak merupakan sama-sama berasal dari daerah yang sama. Namun ditolak pihak LM, karena ada tim dari Komahi dan kekuatan mahasiswa yang besar dibelakangnya. Padahal perkaranya merupakan delik aduan dan pelapor hanya LM sendiri.
"Bahkan beberapa kali utusan IKKS Pekabaru dan Ninik Mamak mendatangi rumah kediaman LM di Pekanbaru dan rumah orangtuanya di Kuansing serta telah menyampaikan secara langsung bahwasanya jika perkara ini dibawa ke persidangan akan sama-sama mendapatkan kerugian bagi kedua belah pihak. Ibarat pepatah 'Menang jadi arang, kalah jadi abu'. Namun upaya tersebut tidak digubris oleh pihak LM,'' beber Sekum IKKS Pekanbaru Arman Lingga Wisnu.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Dekan non aktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau (FISIP Unri), Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung secara virtual, Rabu (30/3/2022).
Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban LM(21).
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider. Tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata majelis hakim yang diketuai Estiono dalam putusan perkara Nomor 46/pid.B/2022/PN Pbr tanggal 30 Maret 2022. (HRZ)