Universitas Riau Terus Dihantam 'Badai', Giliran Dugaan Praktik Pemalsuan Karya Ilmiah Melibatkan Oknum Senat Unri Minta Diusut Tuntas

Senin, 18 April 2022

PEKANBARU (ANEWS) - Universitas Riau (Unri) sebagai salah satu perguruan tinggi kebanggaan masyarakat 'Bumi Lancang Kuning' sepertinya terus dihantam 'badai'. 

Setelah adanya aksi dugaan konspirasi yang sarat kepentingan politik oleh oknum dosen tercium di salah satu fakultas di Unri, kini giliran dugaan praktik pemalsuan karya ilmiah yang melibatkan oknum Senat Unri mulai dibongkar dan diproses.

Sumber Amanah News yang sangat kompeten dan terpercaya di lingkungan Unri yang dihubungi, Senin malam (18/3/2022) mengungkapkan, dugaan praktik pemalsuan Karya Ilmiah itu sebetulnya sudah sejak lama disampaikan oleh Alumni Unri kepada Rektor Unri. Akan tetapi laporan itu sempat diabaikan oleh Senat Unri dengan alasan yang tidak jelas. 

Menurut sumber Amanah News, setelah laporan itu mentok namun beberapa waktu kemudian Rektor UNRI lantas mengambil alih dengan mulai membentuk tim verifikasi Karya Ilmiah yang terdiri Prof. Hasnah, Prof. Usman Tang dan Dr. Mexsasai Indra.

"Dalam kaitan mengusut dugaan praktik pemalsuan karya ilmiah tersebut, beberapa pihak telah dipanggil tim itu diantaranya, terduga pelaku pemalsu karya Ilmiah adalah anggota senat Unri, pengelola salah satu jurnal di salah satu Universitas di Riau dan seseorang sebagai orang yang mengetahui proses pemalsuan itu. Makanya, kini semua warga Unri termasuk para alumni nenunggu kerja tim sehingga dugaan pemalsuan karya ilmiah bisa diusut tuntas" ungkap sumber tersebut.

Disebutkan, pengusutan dan proses pemeriksaan dugaan kasus praktik pemalsuan karya ilmiah tersebut baru dilakukan secara serius setelah adanya desakan dari Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) di Jakarta. Sebab, laporan dugaan praktik pemalsuan karya ilmiah itu dianggap sangat serius dengan sejumlah fakta yang dinilai sudah menodai dunia intelektual, merusak integritas akademik dan keilmuan.

"Sebagai lembaga pencetak intelektual terdidik dan bermoral, seyogianya menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kejujuran dan integritas akademik. Akan tetapi yang dilakukan oleh oknum itu adalah dugaan pemalsuan ironisnya itu terkait dengan karya ilmiah," ujar sumber mengecam keras.

Selain mendesak agar kasus dugaan pemalsuan karya ilmiah diusut tuntas, alumni Unri juga mendesak agar salah seorang oknum petinggi di Rektorat Unri diproses oleh tim itu karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dimana yang bersangkutan tetap membayarkan uang sertifikasi bersumber dari negara kepada oknum dosen yang diduga melakukan pemalsuan. Padahal sang oknum petinggi Unri tersebut diduga mengetahui bahwa karya ilmiah yang disetorkan adalah palsu.

Dalam laporan yang diterima Redaksi Amanah News disebutkan, Oknum yang diduga memalsukan karya ilmiah itu jelas Melanggar  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah pasal 10 ayat 4. (ZET)