Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Dipilih

Kamis, 07 Juli 2022

Sidang pembacaan tuntutan Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (7/7/2022)

PEKANBARU (ANEWS) - Setelah menjalani masa persidangan yang panjang akhirnya Bupati Non Aktif Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Andi Putra dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada Andi Putra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Tuntutan JPU KPK itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/7/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim, JPU dan penasehat hukum berada di ruang sidang PN Pekanbaru. Sedangkan terdakwa Andi Putra, mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru melaluivideo conference.

Menurut JPU KPK, Bupati Kuansing nonaktif itu dinilai terbukti menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari sebanyak Rp500 juta. Uang suap tersebut untuk kepentingan pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) kebun sawit milik perusahaan tersebut.

Dalam tuntutan JPU KPK, anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis tersebut, telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ucap JPU.

Atas hal tersebut, JPU KPK menuntut agar majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH, selaku pihak yang mengadili dan memeriksa perkara, supaya memutuskan terdakwa Andi Putra secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berlanjut, dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.

"Terdakwa Andi Putra juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan," ujar JPU.

Tidak sampai di situ, kakak kandung Ketua DPRD Kuansing Adam Sukarmis tersebut, juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta.

"Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti kurungan penjara selama 1 tahun," tegas JPU.

Tuntutan JPU lainnya, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

"Terhitung sejak terdakwa Andi Putra selesai menjalani pidana," terang JPU.

Usai dibacakan tuntutan itu, hakim ketua Dahlan bertanya kepada pihak terdakwa Andi Putra, apakah akan menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Untuk terdakwa, tuntutan sudah dibacakan. Saudara punya hak untuk mengajukan nota pembelaan baik saudara pribadi atau melalui penasihat hukum," ucap hakim.

"Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.

"Kami beri waktu 1 minggu ya, wajib selesai. Jika tidak selesai, maka kami menyatakan terdakwa dan penasihat hukum tidak mempergunakan hak untuk mengajukan pembelaan, mengingat masa penahanan sudah hampir habis. Kami berikan kesempatan Kamis depan tanggal 14 Juli 2022," ujar Dahlan yang selanjutnya menutup dan menunda sidang hingga pekan depan. (*/ZET)