Ada Apa Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru-PPDB SMA/SMK di Pekanbaru?

Selasa, 26 Juli 2022

Praktisi Pendidikan Drs Joyosman MM. Ft.ist/ANews

Oleh:  Drs Joyosman MM

(Praktisi Pendidikan & Mantan Korwas SMK/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Riau)

TIAP tahun pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru tampaknya selalu menuai polemik disebabkan oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil PPDB sistem Zonasi tersebut.

Jika ditelusuri lebih dalam ketidakpuasan masyarakat itu bukan disebabkan oleh sistem atau aturan Zonasi tetapi lebih disebabkan oleh Daya tampung SMA/ SMK Negeri yang tidak berimbang dg tamatan SMP sederajat. Sehingga jumlah peserta didik yamg tidak terterima jumlahnya begitu besar, sehingga org tua wali murid merasa tidak ada keadilan.

Sebenarnya ada solusi bagi calon peserta didik yang tak terima disekolah negeri bisa memilih sekolah SMA/ SMK Swasta yg tersebar di Pekanbaru. Namun solusi tersebut tidak bisa menjadi alternatif bagi orang tua wali murid, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:

1. Pendidikan di sekolah swasta berbayar ( mahal), sementara sekolah negeri gratis.
2. Image masyarakat terhadap sekolah swasta ( beranggapan sekolah negeri lebih dipercaya dari sekolah swasta dlm pengelolaan pendidikan).
3.Masyarakat kita ekonominya masih banyak berada di garis kemiskinan.

Jadi untuk menjawab permasalahan PPDB di atas diharapkan pemerintah melakukan kebijakan sbb:

1. Membangun USB (unit sekolah baru) di daerah penduduk yg rapat dan padat penduduknya usia sekolah.
2. Membangun RKB (ruang kelas baru) bagi sekolah yg belum mencapai kuota kelas ( 12 kelas pertingkat/ 36 kelas di satuan pendidikan).
3. Pemerintah tidak mendikhotomikan antara sekolah swasta dengan Negeri dalam pendanaan operasional sekolah).
4. Menata kelola pendidikan dengan pengelolaan sekolah yg baik dan efektif dengan pengawasan yang berbasis kinerja untuk semua Sekolah.

Jadi tidak ada sekolah eksklusivitas tetapi sekolah Inklusivitas, untuk hal ini diperlukan pemimpin yg kompeten, akuntabilitas dan kapabilitas mulai dari tingkat satuan kerja Dinas Pendidikan (Disdik) sampai kepada satuan pendidikan. (The right man on the right plase).

Pro kontra Zonasi

Sebaiknya kita tahu dan bisa menjelaskan tentang Pro dan Kontra masalah PPDB sistem Zonasi:

1. Penerapan sistem zonasi dalm PPDB merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan,  yang bertujuan untuk:
-mendekatkan lingkungkungan sekolah dg lingkungan keluarga.
-menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi.
- membantu analisis perhitungan kebutuhan guru dan distribusi guru.
- mencegah penumpukan SDM yg berkualitas disuatu wilayah tertentu.
- mendorong kreativitas dan perencanaan pedidikan oleh pemerintah dan partisipasi masyarakat.

2. Zonasi merupakan rangkaian kegiatan yang utuh,  terintegrasi dan sistemik dari upaya untuk melakukan restorasi pendidikan,  khususnya disektor pendidikan.

3. Sistem Zonasi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem Rayonisasi ke sistem Zonasi.
- sistem Rayonisasi lebih memperhatikan capaian siswa dibidang akademik .
- sistem zonasi,  lebih menekankan kepada jarak/ radius antara rumah siswa dengan sekolah.

Pada sistem zonasi yang lebih berhak mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah tersebut adalah anak yg rumhnya lebih dekat dg sekolah. Dengan demkian tidak ada anak tidak sekolah karena alasan tempat tinggal jauh/ tidak terjangkau.

4. Poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB, kerena masukan di lapangan tidak memungkinkan diatur kerena mengingat kondisi geografis di Indonesia beragam.

5. Sistem Zonasi 100 persen
Untuk TA 2021/ 2022 mengalami perubahan presentase jalur masuk antara lain:
- Jalur Zonasi     50 %
- Jalur Prestasi   30 %
- Jalur Afirmasi   15 %
- Jalur Mutasi        5 %

6. PPDB diharapkan dapat mengedepankan prinsip:
- Akuntabilitas
- Objektivitas
- Transparansi
- Non diskriminatif
- dan berkeadilan. (Diperkaya dari berbagai sumber). ***