Tolak Permohonan Jaksa, MA Bebaskan Syafri Harto dari Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi

Kamis, 11 Agustus 2022

Kampus Fisip Universitas Riau. (F:ist-ANews)

JAKARTA (ANews) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa atas terdakwa Syafri Harto. Dengan keputusan ini, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) nonaktif itu terbebas dari tuduhan asusila terhadap mahasiswinya.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir dari laman resmi MA, Kamis (11/9/2022).

Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8/2022).

Namun sejauh ini MA belum melansir alasan mengapa menolak kasasi jaksa. Dimana jaksa menuntut 3 tahun penjara atas Syafri Harto.

Sebagaimana diketahui, Syafri Harto dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Maret 2022. Syafri Harto divonis bebas pada kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, LM.

Berdasarkan keputusan MA ini, Kuasa Hukum Syafri Harto, Doddy Fernando, meminta tak ada lagi fitnah terhadap kliennya. Doddy meminta semua pihak menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Hal ini agar tidak timbul fitnah baru terkait kasus yang sempat viral tersebut.

"Alhamdulillahirobilalamin, kami ucapkan atas Rahmat yang diberikan Allah. Sehingga putusan perkara Pak Syafri Harto di tingkat kasasi tetap membebaskan Pak Syafri Harto,''ucap Doddy saat dikonfirmasi AmanahNews.com, Rabu (11/8/2022).

Dengan kata lain kata Doddy menolak kasasi yg diajukan oleh Jaksa penuntut umum, dan menguatkan putusan pengadilan negeri Pekanbaru.

"Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada. Kedepannya kita minta harkat dan martabatnya Pak Syafri Harto dipulihkan.Terutama pihak Universitas Riau harus mengembalikan kedudukan Pak Syafri Harto seperti semula dan kemudian memberikan apa yang menjadi hak nya Pak Syafri Harto," terang Doddy.

"Dan dengan putusan Mahkamah Agung ini sudah memperjelas bahwa Pak Syafri Harto tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya selama ini. Sekarang sudah jelas Pak Syafri Harto tidak bersalah," ucapnya. (HRZ)