Hingga Agustus 2022 Polda Riau Tangani 145 Kasus Perjudian dan Ringkus 228 orang Tersangka

Jumat, 19 Agustus 2022

PEKANBARU (ANews) - Tak main-main dengan kasus perjudian, hingga Agustus 2022 ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polres jajaran telah menangani 145 kasus dan meringkus 228 orang tersangka yang terkait di dalamnya. 

Bahkan, hanya dalam sepekan belakangan, 78 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa uang, mesin permainan, kartu hingga perjudian online. Satu orang di antaranya adalah wanita.

"Ini bentuk komitmen Polda Riau dan seluruh jajaran hingga di Polres, bahwa tidak ada tempat dan ruang untuk semua bentuk perjudian. Kapolda Riau Irjen Iqbal menegaskan seluruh jajaran agar atensi terhadap masalah kasus judi ini," tegas Kabid Humas Kombes Sunarto dalam jumpa persnya Jumat (19/8/2022). 

Selain menyita barang bukti berupa mesin ketangkasan, kartu dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perjudian, aparat juga menyita uang tunai yang digunakan senilai Rp 75,1 juta.

Kombes Sunarto merincikan, dari kasus yang diproses tersebut, enam di antaranya diungkap oleh Polda Riau melalui Direktorat Reskrimum, Polres Meranti empat kasus. 

Kemudian, Polres Pelalawan lima kasus, Polres Siak dan Polres Kuansing sebanyak enam kasus. Lalu Polresta Dumai ada 11 kasus, Polresta Pekanbaru dan Polres Inhil masing-masing 12 kasus.

Selanjutnya, Polres Rohil dan Inhu masing-masingnya sebanyak 13 kasus, Polres Kampar ada 16 kasus, Polres Bengkalis sebanyak 19 kasus dan tertinggi pengungkapannya, adalah Polres Rohul dengan 22 kasus perjudian.

Dari keseluruhan kasus yang ditangani, 68 kasus di antaranya dalam proses penyidikan, 1 kasus tahap I, 58 kasus telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum  (P-21) dan 29 kasus telah diserahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU (Tahap II).

Kabid Humas Polda Riau meyakinkan, penindakan terhadap perjudian tak akan berhenti. 

"Tentu, sesuai perintah bapak Kapolda Riau bahwa penindakan terus dilakukan dan tidak ada tempat dan ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun. Ini komitmen kita," ulang Kombes Sunarto.

Pihaknya mengajak seluruh elemen untuk bergandeng tangan, bersinergi mencegah dan memberantas penyakit masyarakat tersebut.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga adat dan semuanya. Mari kita rapatkan barisan untuk membentengi keluarga dan warga kita agar tidak terjerumus dalam perjudian, semua agama juga melarang,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan meyakinkan, judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) ketangkasan juga menjadi sasaran. Hanya saja kendala dalam pembuktian lantaran penukaran uang disamarkan para pelaku sedemikian rupa.

"Ini menjadi kendala, namun kita tetap akan tindak bila ada bukti," kata Kombes Asep.(**)