PEKANBARU (ANews) - Bupati Siak Alfedri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Pimpinan KPK dan Kepala Daerah se Riau, rakor ini berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit Komplek Gedung Daerah Provinsi Riau Kota Pekanbaru, Selasa (30/8/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Pemprov Riau dan 12 Kabupaten/Kota se-Riau turut hadir dalam rakor tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap sebuah Aplikasi yang diprakarsai oleh KPK RI dalam pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) guna sebagai upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah.
"Kami selaku Pemerintah Daerah telah ikut melaksanakan isian capaian kinerja melalui aplikasi MCP ini untuk memonitoring capaian Kinerja Pencegahan Korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah daerah yang meliputi 8 area pemantauan, seperti Perizinan, Pengadaan barang dan jasa Perencanaan dan Penganggaran melalui APBD dan hingga kebijakan yang berlandaskan Peraturan serta Undang-undang terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah", ungkap Alfedri.
Pemerintah Kabupaten Siak dalam hal ini, akan fokus terhadap Evaluasi Pelaksanaan MCP di Kabupaten Siak, yang saat ini telah mendekati angka 60 persen capaian dan akan ditargetkan sampai akhir tahun tercapai target, guna menunjang capaian tersebut maka diperlukan komitmen bersama untuk terus mendorong seluruh elemen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelesaikan tugas pokok penyelamatan aset dan penyelesaian pajak/utang daerah pada Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tadi kami menerima Sertipikat Tanah Pemerintah Daerah dalam bentuk aset sebanyak 224 Sertifikat dari Badan Pertanahan Negara perwakilan Siak, karena ini hasil laporan kerja melalui MCP KPK RI di tahun 2021, dan semoga di tahun 2022 ini akan naik dan kalau bisa melebihi target, karena tahun kemaren kita nomor 2 terbanyak setelah Kabupaten Bengkalis", tutup Alfedri. (INF)