Dapat Keringanan, Eks Bupati Bengkalis Resmi Bebas Bersyarat

Rabu, 07 September 2022

Amril Mukminin saat ditahan KPK. (F:ist-ANews)

PEKANBARU (ANews) - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi menghirup udara bebas mulai hari ini. Narapidana korupsi itu bebas bersyarat setelah menjalani 2,5 tahun dari hukuman 4 tahun yang dijatuhkan terhadapnya.

"Hari ini beliau (Amril Mukminin) bebas bersyarat. Bebas terhitung 7 September 2022 sejak pukul 09.00 WIB," kata Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Muhammad Lukman, Rabu (7/9/2022) dilansir dari laman detik.com.

Setelah bebas, Amril diwajibkan lapor ke Bapas secara rutin hingga 27 Mei 2024. Amril wajib lapor untuk mengikuti program Bapas Pekanbaru.

"Beliau ini divonis inkrah sampai di kasasi putusan pidana 4 tahun dan denda Rp 300 juta. Karena denda ini sudah terbayar, jadi tambahan pidana 6 bulan itu tidak dijalani lagi," katanya.

Sebelum bebas, Amril sempat mendapat pengajuan remisi 17 Agustus lalu. Nama Amril diusulkan karena dinilai berbuat baik.

Awal Mula Kasus Menjerat Amril
Kasus yang menjerat Amril berawal pada 2017. Saat itu, KPK menetapkan eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis, M Nasir, sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dalam proyek pembangunan jalan.

Kasus ini terkait dengan peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Namun ada indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 80 miliar dalam kasus ini.

KPK kemudian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Nasir telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya giliran Amril jadi tersangka di KPK. KPK lalu melakukan pengembangan dan menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka.

Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri hingga Sei Pakning di Bengkalis. Amril Mukminin diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Dalam proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menyatakan Amril bersalah menerima suap. Suami Kasmarni itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada awal November 2020 lalu.

Tidak sampai disitu, di Pengadilan Tinggi Pekanbaru vonis Amril disunat menjadi 4 tahun penjara. Vonis itu diperkuat putusan Kasasi hingga akhirnya Amril diekseskusi ke Rutan Sialang Bungkuk pada Oktober 2021 lalu.(**)