BPOM Pekanbaru Musnahkan Ribuan Obat, Kosmetik dan Makanan Ilegal Senilai Rp 1,6 M

Rabu, 14 September 2022

Pemusnahan kosmetik makanan ilegal BP POM Pekanbaru. (F:ist-ANews)

PEKANBARU (ANews) – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru memusnahkan obat dan makanan serta kosmetik senilai Rp1,6 milliar. Pemusnahan dilakukan di pekarangan Kantor BPOM Pekanbaru. 

Hadir dalam kegiatan itu  pihak Kepolisian, kejaksaan, Satpol PP dan dinas kesehatan.

Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, produk-produk yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan penindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM  di Pekanbaru dari tahun 2021 sampai  tahun  ini.

“D isini awalnya yang kita musnahkan merupakan simbolis. Sedangkan seluruh batang buktinya dilakukan melalui jasa pihak ketiga untuk memastikan pemusnahan tidak mencemari lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala BPOM Pekanbaru, Selasa (14/9/2022).

Yosef menguraikan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan berupa obat tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar, obat tradisional tanpa izin edar, pangan tanpa izin edar, dan obat keras.

“Totalnya sebanyak 1.394 item, sejumlah 187.499 pcs dengan nilai ekonomi sebesar 1,6 miliar,” jelas Kepala BPOM.

Yosef juga berpesan, bagi masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya, silahkan laporkan ke kami,” pesannya. 

Yosef juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. 

Caranya, bisa dengan melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan / mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.

“Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS Telpon dan WhatsApp 082172653337, e-mail [email protected], Instagram bpompekanbaru, Facebook bpompekanbaru, twitter @BPOMPekanbaru, Youtube bbpom di pekanbaru,” ujar Yosef.

Yosef menambahkan, untuk kelayakan obat dan makanan memiliki peranan yang strategis di bidang kesehatan, ekonomi, ketahanan nasional dan daya saing bangsa.

Karenanya ketersediaan obat dan makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat / bermanfaat harus diwujudkan sebagai bagian pemenuhan hak asasi sesuai amanah pancasila dan UUD 1945. 

“Badan POM sebagai otoritas pengawas obat dan makanan selalu berkomitmen penuh guna memastikan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan dan khasiat / manfaat Obat dan Makanan yang beredar. Tentunya Badan POM tidak bisa bekerja sendiri , dibutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan / stakeholder,” sebut Yosef.

Menurut Yosef, pentingnya memastikan kesehatan makanan masyarakat bersamaan dengan letak strategis Provinsi Riau yang berada pada jalur perdagangan internasional Selat Malaka, berdekatan dengan 2 negara, Malaysia serta Singapura. 

“Letak geografis ini tentunya sangat menguntungkan dari sisi pergerakan dan tumbuh kembang ekonomi. Namun pada sisi lain kondisi ini berpotensi masuknya Obat dan Makanan ilegal utamanya melalui pelabuhan tikus (tidak resmi), tentunya selain merugikan negara dari sektor pajak juga resiko kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya,” kata Yosef.

Yosef menjelaskan, bersamaan dengan perkembangan revolusi industri 4.0 telah mengakibatkan pergeseran budaya masyarakat, termasuk trend tindak pidana di bidang obat dan makanan yang saat ini sudah semakin kompleks dengan penjualan secara daring atau online. 

“Mengantisipasinya, kami memerlukan partisipasi, kerjasama dan dukungan semua pihak yang terkait dari seluruh stakeholder (pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi dan media) menjadi poin penting guna mengatasi kendala keterbatasan SDM, anggaran ataupun sarana prasarana sehingga terwujud pengawasan Obat dan Makanan yang paripurna,” ujar Yosef.(**)