Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mengamankan 1 (satu) Warga Negara (WN) asing. (F:mcr-ANews)
PEKANBARU (ANews) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mengamankan 1 (satu) Warga Negara (WN) asing inisial R atas dugaan pemalsuan identitas pada Sabtu (15/10) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai.
Tindakan pengamanan dilakukan setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Pada Kanim Dumai mendapat informasi terkait pemulangan terhadap WN Asing inisial R tersebut dari pelabuhan Internasional Port Dickson, Malaysia pada hari Sabtu pukul 12.40 WIB dengan menggunakan kapal MV. Empire Express.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa R ditolak masuk negara Malaysia karena ternyata dirinya diduga merupakan Warga Negara Malaysia, sementara yang bersangkutan berusaha masuk dengan menggunakan paspor Indonesia," terang Rejeki Putra Ginting memberi keterangan, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai.
Adapun paspor RI yang digunakan oleh WN Asing tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, untuk itu saat ini yang bersangkutan ditempatkan pada ruang Detensi pada Kanim Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut dan menyeluruh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu segera memerintahkan jajaran Keimigrasian pada Kanim Dumai untuk segera menindak kasus ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Kita telah memiliki payung hukum yang tegas atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor yang tertuang pada Pasal 126 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu harus segera diperiksa dan dintindaklanjuti dengan benar. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka harus segera dikenakan pidana keimigrasian," jelas Jahari.(**)