Surat Permohonan Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kuantan Hulu dan Naskah Akademik Diserahkan ke DPRD Kuansing

Kamis, 16 Februari 2023

Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kuantan Hulu menyerahkan surat permohonan persetujuan pemekaran Kabupaten Kuantan Hulu dan naskah akademik kepada Wakil Ketua DPRD Kuansing, Kamis (16/2/2023) di sebuah cafe di jln. Arifin Ahmad Pekanbaru.(F:ist-ANews)

PEKANBARU (ANews) - Ketua dan Sekretaris Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kuantan Hulu menyerahkan surat permohonan persetujuan pemekaran Kabupaten Kuantan Hulu dan naskah akademik kepada Wakil Ketua DPRD Kuansing, Kamis (16/2/2023) di sebuah cafe di jln. Arifin Ahmad Pekanbaru.

Hadir dalam pertemuan tersebut H. Syarianto, SE selaku ketua Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kuantan Hulu, Sekretaris Dr. Fikri Idris.S.P.si.M.Si serta Wakil Ketua DPRD Kuansing Jufrizal, SE, M.Si dan anggota DPRD Solehudiin.S.Sos

Setelah Dr. Fikri Idris, S.Psi.M.Si memaparkan dasar pemikiran dan permasalahan yang dihadapi masyarakat serta penjelasan tentang naskah akademik secara singkat tentang syarat berdasarkan undang undang no.23 tahum 2014, dapat disimpulkan pembentukan kabupaten ini sudah memenuhi syarat.

Pada prinsipnya Juprizal menyetujui pemekaran Kabupaten Kuantan Hulu dari kabupaten induk Kuansing. Sebab selagi itu untuk kesejahteraan masyarakat dan agar rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat jadi lebih pendek dan memudahkan masyarakat kita dukung.

Juprizal menyarankan untuk dapat segera membuat surat audiensi dengan DPRD Kuansing dan kemudian akan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan seperti tokoh masyarakat,camat,kepala desa dan tim dari badan pekerja pembentukan Kabupaten Kuantan Hulu ini di Teluk Kuantan.

"Ayo disegerakan agar bisa dibawa ke Jakarta seperti rencana tim inisiator pemekaran Provinsi yang diketuai oleh Syamsul Rakan Chaniago untuk dapat beraudiensi di DPR RI dalam waktu dekat, agar usulan Kabupaten Kuantan Hulu ini bisa juga masuk ke dalam prolegnas,"imbaunya. (HRZ)