Jelang Ramadhan, Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti Miras Dan Knalpot Brong

Selasa, 21 Maret 2023

Polres Kuansing musnahkan barang bukti miras dan knalpot brong, Selasa (21/3/2023) di halaman  Mapolres Kuantan Singingi. (F:IYK/ANews)

KUANTAN SINGINGI (ANews) - Polres Kuantan Singingi musnahkan  Barang bukti hasil operasi cipta kondisi dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, barang bukti (BB) tersebut berupa minuman keras (miras) berbagai jenis dan puluhan knalpot brong dimusnahkan di halaman Mapolres Kuantan Singingi, Selasa (21/3/2023).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi berpesan kepada masyarakat untuk mengisi Bulan Suci Ramadhan dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat. Tidak melakukan minum-minuman keras serta menjaga situasi kondusif dengan tidak menggunakan knalpot brong.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat, kita sama-sama bersuka ria menyambut bulan Ramadhan dengan senang hati. Tapi jangan sampai kesenangan kita ini terlalu berlebihan, apalagi minum-minuman keras yang dapat mengganggu umat muslim yang lainnya,” katanya.

Turut hadir dalam pemusnahan ini Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan diwakili oleh Hakim Sdr Agung Rifqi Pratama, SH, MH,Kajari Kuansing diwakili oleh Kasi Pidum Eka Mulya Putra, SH,Dandim 0302/Inhu diwakili oleh Danramil Lubuk Jambi Lettu Indrayono 

Rendra menambahkan, keberhasilan Polres Kuansing mengungkap Peredaran Minuman Keras atas kerja sama baik polisi dengan masyarakat.

"Ini bukti keseriusan Polres Kuansing yang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga bisa beraktivitas dengan tenang baik siang maupun malam saat puasa Ramadan dan tidak juga luput dari peran masyarakat memberi informasi kepada kami atas peredaran miras tersebut," kata Rendra.

Diketahui, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 1120 liter miras jenis tuak, 740 botol miras berbagai jenis merk serta 65 knalpot brong. (IYK/ANews)