Tumpukan uang yang jadi barang bukti KPK dalam OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. (F: int-ANews)
JAKARTA (ANews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka kasus korupsi dan menyita uang senilai Rp 26,1 miliar rupiah dari berbagai pihak di kasus tersebut.
Selain Bupati Muhammad Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA, ia menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 Miliar dari berbagai pihak dan hal ini tentunya akan ditindaklanjuti le lebih dalam dan lebih detail oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jumat (8/4/2023).
Selama konferensi pers berlangsung ketiga tersangka ditampilkan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan menghadap ke belakang.
Selain tersangka, KPK pun memperlihatkan uang sitaan dari kasus tersebut yang disusun di atas meja saat konferensi pers berlangsung.
Dari keterangan Alexander dijelaskan Adil diduga melakukan korupsi dalam tiga klaster kasus berbeda. Yakni soal pemotongan anggaran 2022-2023, soal penerimaan fee jasa travel umrah, dan soal pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022.
M Adil diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya. Setoran bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seolah-olah merupakan utang pada Adil.
Uang setoran itu digunakan untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.
MA juga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah karena Adil memenangkan PT TM itu dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid. Adil memberikan Rp 1,1 M kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. (*)