Wakil Bupati Bengkalis DR H Bagus Santoso. (F:ist-ANews)
BENGKALIS (ANews) - Wakil Bupati Bengkalis DR H Bagus Santoso menyampaikan gagasan Pemekaran Duri sudah merupakan konsekuensi dari pesatnya perkembangan daerah. Sebagai sebuah aspirasi tentu harus dihormati dan berproses sesuai aturan yang berlaku dengan prinsip mengedepankan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
"Pemekaran tentunya takkan menimbulkan kesengsaraan baik Kabupaten induk maupun Kab/kota baru hasil pemekaran," jelas Wabup, Jum'at (15/9/2023) menanggapi pertanyaan media terkait pemekaran Kota Duri.
Disebutkan, konsep pemekaran itu boleh alias tidak ada larangan. Dimana ada proses tahaban yang harus dilewati. Masyarakat silahkan berbeda pendapat hanya saja jangan sampai membuat perselisihan yang menjurus perpecahan. Pro kontra hal yang lumrah jadi semua mesti saling menghargai dan menghormati.
"Sekarang kita memasuki tahun politik kembalikan pada niat ikhlas untuk kepentingan daerah," ucap mantan wartawan ini.
Ditambahkan Bagus Santoso idealnya Pemekaran akan memotivasi kreatifitas dan inovasi daerah untuk memajukan dan menjalankan pemerintahan daerahnya masing- masing.
Seperti hidup berumah tangga, jika anak sudah dewasa dan berkemampuan, tentu wajar mengajukan berumah sendiri.
"Mengambil gambaran Sebagai orang tua kita mesti bijak melihat kesiapan dan nasib masa depan anak," katanya di Bengkalis.
Bagus menyampaikan, terukir goresan tinta sejarah bahwa Kabupaten Bengkalis pioner keteladanan dalam memekarkan wilayahnya. Dumai, Rohil, Siak dan kepulauan Meranti bukti tuah negeri Bengkalis. Kelapangan wawasan masyarakatnya sudah jauh meloncat kedepan.
Terbukti tuah negeri ini sekarang terangnya melahirkan 4 daerah otonom 1 Kabupaten Induk - yang alhamdulillah semua maju berlomba-lomba dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Walhasil mendorong gerak percepatan pelayanan serta pembangunan di berbagai sendi.
Jadi, untuk menyetujui atau tidak untuk anak berumah tangga sendiri atau mekar dari induknya jelas Bagus bukan persoalan emosional, namun harus merujuk kriteria dan persyaratan sesuai aturan yg berlaku dan peluang masa depan.
"Jika terpenuhi dan berpotensi tak ada alasan untuk menolak. Duri dimekarkan menjadi Kota Duri sejauh sesuai aturan dan memenuhi syarat. Dengan pengalaman pemekaran , masing- masing bergerak untuk kemakmuran dan kesejahteraannya tanpa saling menyandera," tukasnya.(*/ANews)