Pengurus Permaskab Kepulauan Meranti Riau silaturahmi ke Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, Kamis (7/12/2023). (F:ist-ANews)
PEKANBARU (ANews) - Pengurus Perkumpulan Masyarakat Kabupaten (Permaskab) Kepulauan Meranti Riau silaturahmi ke Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, Kamis (7/12/2023). Berbagai isu penting dibahas, di antaranya soal perbatasan dan pemimpin Meranti ke depan.
Wakil Ketua Permaskab Kepulauan Meranti Riau Ayub Nahar pada kesempatan itu menjelaskan kepada gubernur bahwa organisasi ini telah memiliki legal standing, sudah terdaftar di Kemenkum HAM RI. Keberadaannya murni sebagai wadah silaturahmi, di samping untuk ikut memperjuangkan nasib masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Permaskab Meranti Riau siap mendukung segala program gubernur," tegas Ayub seraya menambahkan bahwa Permaskab Meranti Riau berkedudukan di Pekanbaru dan berencana melahirkan Permaskab kabupaten/kota se-Riau.
Ayub yang didampingi sejumlah pengurus juga menyampaikan soal permasalahan perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan kabupaten/kota lainnya. "Kami mohon kepada Pak Gubernur mempercepat tanda tangan usulan tapal batas Meranti dengan daerah lain," pintanya.
Sementara itu, Gubernur Riau Edy Natar Nasution berharap pemimpin Kabupaten Kepulauan Meranti ke depan merupakan putra daerah yang kompeten. "Jangan terjadi seperti yang sebelumnya. Jangan pilih bupati yang sengal," saran Edy Natar.
Mengenai perbatasan, menurut Edy Natar, perlu dipertegas. Sebab ini menyangkut soal dana bagi hasil (DBH).
"Perbatasan dengan Kepri belum putus, perlu diperjelas. Saat ini usulan tersebut masih berada di Biro Tapem," sebutnya.
Menurutnya, perlu dicari data yang konkret guna memperjelas soal tapal batas. "Pemerintah provinsi siap mendukung," singkatnya.
Ketua Permaskab Meranti Riau Nazaruddin Nasir ketika dikonfirmasi menyampaikan apresiasi kepada gubernur atas dukungan terhadap usulan yang telah disampaikan.
"Surat gubernur kepada Mendagri untuk segera menerbitkan Permendagri tentang Tata Batas Kabupaten Kepulauan Meranti adalah hal yang krusial. Mengingat dengan diundangkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan kaitan dengan Undang-Undang tentang Pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti yang berbatasan dengan laut, menimbulkan potensi hilangnya DBH Migas dan DBH Sawit yang menjadi porsi Meranti sebagai daerah non penghasil di Riau yang jumlahnya mencapai 58 miliar. Hal ini menjadi harapan kita semua, mengingat dengan nilai sebesar itu dapat mendorong percepatan pembangunan di Kepulauan Meranti," ujar pria yang akrab disapa Irvan Nasir itu.
Dia berharap surat gubernur dan terbitnya Permendagri tersebut menjadi kado bagi Hari Ulang Tahun Kabupaten Kepulauan Meranti ke-15 tahun ini. (BID/rls)