Nekad Jual Sabu Depan Pondok Rumah, Warga Pulau Bayur Cerenti Dibekuk Polisi

Ahad, 23 Juni 2024

SM alias Buser (48) beserta barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisan Kuansing. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - SM alias Buser (48) diamankan Unit Reskrim Polsek Cerenti saat berada disebuah pondok depan rumahnya di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Sabtu (22/6/2024) sore. 

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,09 gram, satu kaca pirex dan satu buah handphone. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan bahwa tersangka ini diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di pondok depan rumahnya. 

"Tersangka SM Alias Buser ini kita amankan pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti," ujar Kapolres melalui Kapolsek Cerenti AKP Dadan Wardan Sulia melalui keterangannya, Ahad (23/6/2024). 

Dari pengakuan tersangka kata Kapolsek barang haram tersebut didapat dari TI yang saat ini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO). 

Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)