Kepala Desa, ilustrasi. (Int-ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Kabar gembira bagi 102 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) segera diperpanjang masa jabatannya selama 2 (dua) tahun.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kuansing melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Irfansyah mengaku sudah menerima Surat Edaran (SE) perpanjangan masa jabatan kades tersebut.
SE dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut terkait perihal penegasan tentang perubahan Pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawataran Desa dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Ada 102 Kades terutama yang masa jabatannya berakhir sejak Februari - Desember 2024," ujar Irfansyah kepada Amanahnews.com, Kamis, (27/6/2024).
Dikatakan Irfansyah, 102 kades yang berakhir masa jabatan sejak Februari-Desember 2024 dimungkinkan dan memenuhi syarat untuk diberikan penambahan masa jabatan sesuai amanat UU nomor 3 tahun 2024 pada Pasal peralihan 118.
"Sudah bisa dieksekusi untuk perpanjangan masa jabatan kades dan sekarang sedang berproses 90 persen," ujar Irfansyah.
Dimana pada poin 2 huruf f terutama terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala desa yang akhir masa jabatannya (AMJ) terhitung mulai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 (dua) tahun.
Kemudian Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala desa yang akhir masa jabatannya pada Februari, Maret sampai dengan 24 April 2024. (RBI/ANews)