Juru bicara DPRD Kuansing Suprigianto menyampaikan 16 poin penting yang menjadi rekomendasi DPRD Kuansing terhadap LPKj Bupati Kuansing TA 2023, Selasa (2/3/2024). (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan 16 rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuansing Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna agenda rekomendasi DPRD Kuansing terhadap LPKj Bupati TA 2023 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Darmizar dihadiri anggota DPRD Kuansing.
Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing serta undangan lainnya, bertempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD, Selasa (2/3/2024).
Melalui juru bicara DPRD Kuansing Suprigianto menyampaikan ada 16 poin penting yang menjadi rekomendasi DPRD Kuansing terhadap LPKj Bupati Kuansing TA 2023.
Pertama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, terkait adanya program yang telah dianggarkan tapi tidak terlaksana sepenuhnya, DPRD menyarankan kepada Bappeda Litbang dan BPKAD agar jeli dalam penganggaran kegiatan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dengan perekaman e KTP yang rusak tersambar petir, DPRD menyarankan agar segera diperbaiki dan difungsikan kembali.
Kemudian Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, DPRD menyarankan untuk berkoordinasi dengan OPD terkait agar jalan masuk menuju pasar tradisional berbasis modern untuk dilakukan peningkatan.
Terhadap program dan standarisasi dan perlindungan konsumen, DPRD menyarankan agar meningkatkan pengawasan metrologi legal berupa tera dan tera ulang serta mengawasi pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau lainnya.
Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup, DPRD menyarankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap limbah industri perusahaan. Serta meningkatkan PAD disektor retribusi pelayanan persampahan.
Untuk Dinas Perkebunan dan Peternakan, terutama terhadap dana bantuan pusat tentang pengelolaan dana bagi hasil sawit, DPRD menyarankan agar melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau dan Kementerian terkait guna merevisi ulang luas perkebunan yang ada di wilayah Kuansing.
DPRD juga menyarankan agar menggali pengelolaan izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B) guna meningkatkan PAD terutama dari sektor perkebunan. Terkait pengelolaan kebun Pemda di Desa Jake, agar dilakukan penertiban dan mengelola kebun tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian untuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, DPRD menyarankan terutama untuk pengelolaan barang milik daerah agar secepatnya dilakukan lelang terutama kendaraan dinas yang tidak lagi diperuntukan ke OPD.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terutama terhadap Festival Pacu Jalur yang diadakan hampir disetiap kecamatan, DPRD menyarankan agar berpedoman sesuai Perbup nomor 16 tahun 2023 tentang penyelenggaraan FPJ sehingga mampu meningkatkan PAD.
Untuk Dinas Perikanan terhadap pengelolaan budi daya perikanan, DPRD menyarankan agar pengembangan bibit di Teso dapat dimaksimalkan sehingga mendatangkan PAD dari sektor kekayaan daerah.
Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan terutama terhadap program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan, DPRD menyarankan agar melakukan pengawasan serta mensosialisasikan kepada masyarakat dalam meningkatkan ketahanan pangan yang sudah dicanangkan.
Selanjutnya Badan Pendapatan Daerah, DPRD menyarankan untuk terus menggali potensi yang ada dalam meningkatkan PAD serta mampu menciptakan aplikasi yang dapat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi daerah.
Untuk Dinas Penanaman Modal, DPRD menyarankan untuk selalu berkoordinasi lintas OPD terkait pembangunan ataupun pembuatan mall pelayanan publik (MPP) Kabupaten Kuansing.
Dinas Tenaga Kerja, DPRD menyarankan agar mempriotitaskan tenaga kerja lokal terutama terhadap seluruh perusahaan yang ada di Kuansing.
Untuk Dinas PUPR, DPRD memberi rekomendasi agar proses pembayaran semua kegiatan disesuaikan dengan volume kerja setelah mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat. DPRD juga menyarankan agar melakukan perawatan terhadap ruas kabupaten yang rusak.
Bagian Umum Setda, DPRD menyarankan agar segera membuat surat edaran Bupati terutama terkait pemanfaatan gedung-gedung pertemuan yang merupakan aset daerah agar dapat mendatangkan PAD bagi daerah.
Terakhir Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda, DPRD menyarankan terhadap kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil harus memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah serta meningkatkan pemantauan program CSR perusahaan agar berdampak langsung kepada masyarakat. (RBI/ANews)