Ilustrasi. (Int-ANews)
TELUK KUANTAN (ANew) - PB (37) tidak berkutik diamankan polisi saat berada dipinggir jalan di sebuah perumahan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu, (3/7/2024).
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan diduga narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus kertas berada dalam sebuah kotak rokok disimpan terduga pelaku disaku celana sebelah kiri.
"Terduga pelaku ini berperan sebagai pengedar, dia sudah pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Novris mengatakan lokasi penangkapan terduga pelaku ini merupakan masuk daerah rawan akan peredaran narkotika. Dari keterangan PB dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DE, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terduga pelaku ini membeli diduga narkotika jenis ganja dengan harga Rp 230.000," terang Novris.
Dari hasil tes urine menunjukkan bahwa PB positif menkonsumsi THC (Tetrahydrocannabinol) yang merupakan zat aktif dalam ganja.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana terang Novris, kalau Pasal ini mengatur tentang larangan mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. (RBI/ANews)