Pansus DPRD Kuansing Nilai Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Sudah jadi Kebutuhan

Senin, 08 Juli 2024

TELUK KUANTAN (ANews) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kuansing nilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat. 

Menurut Ketua Pansus DPRD Kuansing Agung Rahmat Hidayat, Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini sangat penting mengingat pentingnya kehadiran pemerintah membantu masyarakat menyelesaikan apabila ada persoalan hukum. 

Rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Ranperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin dipimpin Ketua Pansus DPRD Kuansing Agung Rahmat Hidayat dan dihadiri anggota pansus. RDP juga dihadiri sejumlah Kepala OPD dan Bagian Hukum Setda Kuansing di ruang hearing kantor DPRD Kuansing, Senin (8/7/2024). 

Agung mengatakan Ranperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin masuk dalam prolegda tahun 2024. Ranperda ini katanya menjadi target untuk dituntaskan oleh DPRD Kuansing. 

"Tadi materinya sudah kita bahas secara bersama-sama. Apa persyaratan masyarakat yang berhak nanti mendapatkan bantuan hukum ini, termasuk besaran anggarannya juga kita bahas, tapi memang belum final," kata Agung. 

Dari keterangan Bagian Hukum Setda tadi lanjut Agung, untuk di Kuansing belum ada lembaga bantuan hukum (LBH) satupun yang sudah terakreditasi di Kemenkumham RI. 

"Syarat LBH nanti kerjasama dengan pemda untuk memberikan bantuan hukum itu ada syaratnya terakreditasi di Kemenkumham. Tapi dari keterangan Bagian hukum tadi tampaknya belum ada yang terakreditasi," katanya. 

"Kita akan lakukan konsultasi dengan daerah lain yang sudah ada kerjasama pemda dengan LBH, apakah perlu terakreditasi atau bagaimana akan kita lihat nantinya," pungkasnya. (RBI/ANews)