Edarkan Daun Ganja Kering, Pensiunan PNS di Kuansing Ditangkap di Warung Tuak

Jumat, 23 Agustus 2024

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing dipimpin Kasat Narkoba Polres, AKP Novris Simanjuntak melakukan penggeledan di rumah salahsatu tersangka narkoba. (F: RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) FH (56) warga Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah ditangkap polisi. 

FH ditangkap saat asik duduk disebuah warung tuak di desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. 

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 15 (lima belas) paket kertas padi yang dalamnya berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang siap di edarkan yang di simpan di dalam jok sepeda motor tersangka. 

"Tersangka ini membelinya sebanyak setengah kilogram dari KA didaerah Kunangan, Kamang Baru, Sijunjung, Sumatera Barat," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis (23/8/2024). 

Tim kata Novris langsung bergerak menuju daerah Kamang Baru Sijunjung dan berhasil mengamankan KA (26) dirumahnya didaerah Kunangan Parik Rantang, Sijunjung. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1(satu) unit handphone dan uang tunai senilai Rp 700.000 diduga dari hasil jual beli daun ganja kering. 

Penggeledahan juga dilakukan dirumah AFH dan dan ditemukan 3 (tiga) kantong dalam asoi besar diduga berisikan daun ganja kering, dua plastik klip besar diduga daun ganja kering, 25 paket kertas padi didalamnya berisikan diduga daun ganja kering siap edar. 

Juga diamankan 3 (tiga) pack kertas piper, 1(satu) pack kertas padi, uang tunai senilai Rp 1.700.000 diduga hasil jual beli daun ganja kering dan peralatan untuk memaketkan daun ganja kering tersebut. 

"Hasil test urine keduanya positif mengkonsumsi THC," terang Kasat.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)