DPRD Kuansing Sarankan Pemda Gunakan LBH Terakreditasi

Selasa, 20 Agustus 2024

Bupati Kuansing Suhardiman Amby hadiri rapat paripurna agenda pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk mengunakan lembaga bantuan hukum (LBH) yang sudah terakreditasi. 

Selain sudah tercatat, LBH tersebut juga telah terbukti kinerjanya dalam membela suatu perkara. Sehingga LBH yang digunakan memiliki legalitas yang jelas. 

Demikian disampaikan juru bicara DPRD Kuansing, Solehudin saat menyampaikam pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, Selasa (20/8/2024). 

Rapat paripurna Dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Darmizar. Rapat paripurna dihadiri langsung Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing. 

DPRD disampaikan Solehudin juga menyarankan agar kantor sekretariat LBH sebaiknya berada didalam kota Teluk Kuantan. 

Terakhir DPRD menyarankan supaya tidak terjadi revisi Perda yang berulang-ulang maka Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin harus mengakomodir dan mengayomi seluruh aspek masyarakat atau kelompok masyarakat baik dalam kategori disabilitas, rentan, lansia serta perlindungan terhadap anak. (RBI/ANews)