Bawaslu Kuansing Himbau Kades dan Perangkat Desa Tidak Terlibat Politik Praktis

Rabu, 28 Agustus 2024

Anggota Bawaslu Kuansing, Nur Afni. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menghimbau Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis. 

Bawaslu Kuansing telah menerbitkan surat himbauan terhadap netralitas Kepala desa dan perangkat desa pada Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024. 

Surat dengan Nomor 215/PM.00.02/K.RA-05/08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 terkait dengan himbauan agar Kepala desa dan perangkat tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada tahun 2024. 

"Surat himbauan telah kita (Bawaslu,red) terbitkan terkait himbauan netralitas Kepala desa dan perangkat desa pada Pilkada 2024," ujar Anggota Bawaslu Kuansing, Nur Afni melalui keterangannya, Rabu (28/8/2024). 

Bawaslu menghimbau para Kades dan perangkat desa agar tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, diatur juga dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Himbauan tersebut untuk memitigasi dari awal masifnya pelanggaran dari Desa/Lurah dan Perangkat Desa yang ada di wilayah Kabupaten Kuansing. 

Nur Afni menambahkan ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kuansing agar Kepala desa dan Lurah menjaga netralitas pada Pemilihan serentak 2024. 

"Kepala desa/Lurah serta perangkat desa agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis ataupun menyatakan sikap menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam kontestasi Pilkada ini karna ada konsekuensi hukum dan pidananya," tegasnya. 

Surat imbauan Bawaslu tersebut juga ditujukan kepada Bupati Kuansing dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kuansing. (RBI/ANews)