Terduga pelaku diduga pengedar sabu ditangkap disebuah kebun sawit warga. (RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Satu terduga pengedar narkotika jenis sabu di desa Air Mas, Kecamatan Singingi Hilir dibekuk polisi didalam kebun sawit warga, Selasa (8/10/2024).
Pengungkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak. Y (28) tak berkutik saat dibekuk tim mata elang Satresnarkoba Kuansing.
"Terduga pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,86 gram.
Terduga pelaku ini kata Kasat diamankan saat berada di sebuah kebun sawit milik masyarakat. Barang bukti diamankan didalam sebuah kotak rokok disimpan dalam saku celana depan sebelah kiri.
Dari keterangan tersangka ungkap Kasat barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial IM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 1.000.000 dari IM (DPO) didaerah Air Mas," terang Kasat.
Dari hasil tes urine terhadap tersangka Y menunjukkan hasil positif (+) amphetamine. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)