
Ilustrasi. (Int-ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Nasib sial dialami R (36). Saat satu rekannya berhasil kabur diduga usai mengambil sawit di areal perkebunan PT Duta Palma Nusantara (DPN), namun R berhasil diamankan security perusahaan.
Terduga pelaku R (36) saat ini sudah diserahkan ke Polsek Benai. Sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya 106 tanda buah kelapa sawit dengan berat total mencapai 1.140 kg diduga milik perusahaan.
Polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya, yakni Suzuki Satria FU dan Yamaha Vega. Kedua sepeda motor ini tanpa memiliki nomor registrasi.
Kemudian dua buah keranjang rotan yang digunakan terduga pelaku diduga untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian juga turut diamankan.
"Satu rekannya berinisial I saat ini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO)," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapalsek Benai, Iptu A Candra Widodo melalui keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Disampaikan Kapolsek, kasus dugaan tindak pidana pencurian terjadi di Divisi V Blok F1 PT DPN, Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing terjadi sekitar pukul 18.15 WIB, Jum'at (11/10/2024).

Terduga pelaku R (36) diamankan polisi. (F:RBI/ANews)
Kejadian tersebut dilaporkan pertama kali oleh TC, seorang staf legal dan humas PT DPN yang datang ke Mapolsek Benai pada pukul 22.00 WIB untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi TC bahwa pihaknya menerima informasi dari seorang saksi mengenai penangkapan seorang pelaku di lokasi kejadian.
Kemudian pihak PT DPN melaporkan kasus ini ke Polsek Benai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan kronologis, kejadian ini bermula saat saksi berinisial S menghubungi TC melalui telepon sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam pembicaraan tersebut, S memberitahukan bahwa ia bersama seorang saksi lainnya berinisial M berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT DPN di Divisi V Blok F1.
Mendengar informasi ini, TC segera menuju lokasi kejadian dan melakukan interogasi terhadap pria yang berhasil ditangkap oleh saksi. Pria tersebut mengaku bernama R (36) dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama seorang rekannya yang bernama I.
Namun I berhasil melarikan diri saat penangkapan. I sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian tersebut. Kini kasus tersebut sudah diproses hukum. Polisi kini tengah memburu terduga pelaku satu lagi. (RBI/ANews)