Fraksi Gerindra : Ranperda RTRW Kuansing 2024-2044 Harus Memperhatikan Kepentingan Masyarakat Banyak 

Senin, 21 Oktober 2024

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kuansing, Dasver Librian sampaikan pandangan umum fraksi. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2024-2044 yang sebentar lagi akan disetujui harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. 

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kuansing Dasver Librian mengatakan Ranperda RTRW Kabupaten Kuansing harus benar-benar menjadi dokumen induk dan strategis dalam memandu arah kebijakan pembangunan. 

Terutama dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat dan menyelesaikan problem ketimpangan dan untuk mengantisipasi tantangan kedepan. 

Ranperda ini kata pria yang diakrab disapa Vea ini harus mampu  memperjuangkan kondisi eksisting hak- hak masyarakat yang masuk kawasan hutan maupun HGU. 

Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Ranperda ini harus menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan. 

Sehingga kata Dia dapat mendorong efektifitas proses penataan ruang. Dengan demikian masyarakat tidak merasa mendapat tekanan atau paksaan dalam proses pembangunan. 

Terkait aturan pelaksana dan sosialisasi harus segera dipersiapkan agar Perda RTRW Kabupaten Kuansing tahun 2024-2044 bisa segera berfungsi dan masyarakat ikut mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam kegiatan penataan wilayah di Kabupaten Kuansing. 

"Secara umum kami menyetujui dan menyepakati Ranperda RTRW Kabupaten Kuansing tahun 2024-2044 untuk segera disahkan," kata Dasver melalui sidang paripurna pandangan umum fraksi-fraksi Senin (21/10/2024). (RBI/ANews)