Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing tangkap dua tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap dua kasus peyalagunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sentajo Raya, Kamis (31/10/2024).
Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemakai. Keduanya berinisial G (44) dan P (35).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus tersebut terbongkar berawal dari penangkapan satu tersangka berinisial G (44) di desa Kampung Baru, Kecamatan Sentajo Raya sekira pukul 21.00 WIB.
"Terduga pelaku ini ditangkap saat berada dirumahnya," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Tim yang dipimpin AKP Novris ini lalu melakukan penyelidikan di sekitar Desa Marsawa. Tim kembali melakukan penangkapan satu tersangka lagi.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan tiga plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan di kamar tersangka di atas tempat tidur, sedangkan dua paket lagi ditemukan di depan pintu rumahnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0.72 gram, dua plastik klip bening kosong berukuran sedang, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.
"Dari keterangan tersangka G ini dia mengakui kalau barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp 4 juta," ungkap Kasat.
Tersangka G lanjut Kasat juga mengakui telah menjual sebagian barang haram tersebut kepada P (35), yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya. Dari hasil tes urine tersangka G menunjukkan hasil positif amphetamine.
Beberapa menit kemudian tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka P (35). Dia ditangkap saat berada didalam kamar rumah G.
Dari penangkapan tersebut tim mengamankan satu batang kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu alat hisap (bong) yang berada di dekat tersangka.
"Tersangka P mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari G dengan harga Rp 200.000," terang Kasat.
Tersangka P diduga berperan sebagai pemakai, sementara G diduga bertindak sebagai pengedar atau kurir. "Hasil tes urine P juga menunjukkan hasil positif amphetamine," lanjut Kasat.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. G dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) karena perannya sebagai pengedar, sedangkan P dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) atas tindakannya sebagai pemakai narkotika. (RBI/ANews)