Tim pembangunan gedung kantor permanen LL Dikti XVII melakukan study tiru ke LL Dikti XIII Aceh, Senin (25/11/2024). Ft. Ist/ANews
PEKANBARU (ANews) - Seiring makin padatnya aktivitas di kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau, maka keberadaan kantor definitif dan permanen untuk lembaga tersebut saat ini dinilai sudah sangat mendesak.
Dalam kaitan persiapan pembangunan kantor permanen itulah maka LL Dikti Wilayah XVII melakukan kegiatan study tiru ke LL Dikti Wilayah XIII (Aceh).
“Study tiru ini dilakukan dengan maksud menggali informasi terkait persiapan, pelaksanan dan pengawasan dalam proses pembangunan kantor baru itu nantinya,” ungkap Sunarti, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum LL Dikti XVII, kepada AmanahNews di Pekanbaru, Selasa (26/11/2024).
Mengutip keterangan Kepala LL Dikti wilayah XIII Rizal Munadi, diungkapkan Sunarti, pada saat ini LL Dikti Wilayah XIII Aceh adalah satuan kerja (Satker) di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Penedidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang sudah memiliki bangunan baru yang selesai dibangun pada tahun 2022.
Dia menjelaskan, kegiatan study tiru dilaksanakan di kantor LL Dikti Wilayah XIII jalan Alue Naga, Desa Tibang, Kota Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam, Senin (25/11/2024)
Kegiatan study tiru ke LL Dikti XIII langsung dipimpin Kepala LL Dikti XVII Riau Kepri Dr Nopriadi SKM, MKes didampingi 2 orang staff yang merupakan ketua dan sekertaris tim pembangunan gedung kantor permanen.
Delegasi study tiru ini langsung pula diterima Kepala LL Dikti XIII, Rizal Munadi beserta jajarannya.
Diakui Sunarti, Kepala LL Dikti XIII Rizal Munadi menjelaskan history perjalanan lembaga yang dia pimpin dari tahun 2014 di mana pada saat itu juga belum memliki kantor pemanen sampai tahun 2022 baru memiliki gedung kantor definitif yang memiliki konsep gedung klasik minimalis.
Di wilayah LL Dikti XIII sampai sekarang terdapat 79 perguruan tinggi swasta (PTS) dengan jumlah prodi 393 prodi.
Ketua Tim Pembangunan Gedung Kantor LL Dikti XIII, Zulfikar menjelaskan kepada tim LL Dikti XVII dalam proses pembangunan gedung dimulai dengan usulan anggaran perencaanan pembangunan gedung kepada bagian perencanan. Dengan anggaran perencananan maka LL Dikti dapat menunjuk kontraktor yang professional di bidangnya untuk menghitung rincian pembangunan dengan desain gambar yang lengkap.
Dijelaskannya, yang perlu diperhatikan terkait perhitungan biaya pembangunan gedung yaitu besaran ruangan yang reseprentatif mengacu pada aturan PMK Nomor 7 tahun 2016.
Sedangkan hitungan luas ruangan ditujukan pada Pekerjaan Umum untuk proses clearence yang akan mengeluarkan hasil rekomendasi biaya pembanguan fisik, biaya perencanan, biaya pengawasan dan biaya pengelolaan kegiatan.
Jadi contoh
Sementara itu, Kepala LL Dikti XVII Nopriadi berharap melalui kegiatan study ini semua dokumen pembanguan gedung LL Dikti Wilayah XIII dapat dijadikan contoh bagi LL Dikti XVII untuk disampaikan ke Biro Perencanaan Kemendiktisainstek sebagai bahan pertimbangan untuk alokasi anggaran pembangunan gedung kantor LL Dikti XVII yang permanen. (*/ZET)