
Teks foto : Dua wanita muda diamankan diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Unit Reskrim Polsek Singingi amankan dua wanita muda berinisial R ((38) dan F (24) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Sabtu (17/12/2024).
Keduanya diamankan di sebuah warung diduga sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Satu merupakan penjaga warung dan satu lagi merupakan pemilik warung.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa di dua warung tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Unit Reskrim Polsek langsung turun melakukan pemantauan sejak pukul 08.00 WIB pagi. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim langsung bergerak mengamankan seorang wanita berinisial F (24) yang merupakan penjaga warung.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kecil diduga narkotika sabu di kantong celana yang dikenakan F, serta dua paket sabu lainnya yang berada di atas meja dalam warung," ungkap Kapolres melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter melalui keterangannya, Ahad (8/12/2024).
Dari penangkapan F ditemukan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,96 gram. "F mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang dititipkan oleh R untuk dijual kepada pembeli," ungkap Kapolsek.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan mengamankan seorang wanita berinisial R dilokasi yang sama. Dari penangkapan R diamankan uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
"R mengakui bahwa sabu yang ditemukan di warungnya berasal dari seorang pria berinisial I (DPO). Ia menjelaskan bahwa I menitipkan 15 paket sabu kepadanya untuk dijual, dengan keuntungan Rp 50.000 per paket. R kemudian memberikan sebagian barang tersebut kepada F untuk dijual," ungkap Kapolsek.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya enam paket kecil narkotika jenis sabu (berat kotor 1,96 gram), uang tunai sebesar Rp 550.000. Kemudian satu helai celana training warna abu-abu dan dua unit telepon genggam.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar dan perantara narkotika. (RBI/ANews)