MK Tolak Gugatan Adam - Sutoyo, Suhardiman Amby Langsung Sujud Syukur 

Selasa, 04 Februari 2025

Pasangan Suhardiman Amby - Mukhlisin (SDM) tampak hadir disaat pembacaan putusan sengketa Pilkada Kuansing di MK. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kuansing tahun 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 2 (dua) Adam - Sutoyo (AYO). 

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK Arief Hidayat saat menyampaikan amar putusannya, di ruang sidang MK di Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Menurut Hakim MK dalil yang disampaikan Pemohon salahsatunya terkait mutasi pejabat telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Berdasarkan kajian pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kuansing menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pasal yang dilanggar. 

Kemudian terkait dalil pemohon soal evaluasi tenaga honorer terdapat fakta hukum bahwa evaluasi dilaksanakan Pemkab Kuansing setiap tahunya. Serta minimnya anggaran untuk penggajian. 

Pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan secara rinci mengenai peran adanya keterkaitan pihak terkait dalam evaluasi tenaga honorer. Berdasarkan fakta hukum, Bawaslu Kuansing juga tidak pernah menerima laporan terkait dalil yang dimohonkan oleh pemohon. 

Disampaikan Hakim MK, dalil yang disampaikan Pemohon mengenai mutasi pejabat dan evaluasi tenaga honorer adalah tidak beralasan menurut hukum. 

Kemudian dalil Pemohon mengenai  program pemerintah berupa bantuan jalur tradisional Rp 50 juta untuk setiap jalur yang mengakibatkan suara pihak terkait menang disemua desa yang diberikan bantuan. 

Berdasarkan fakta hukum disampaikan Hakim MK bantuan tersebut diberikan kepada desa-desa yang mengajukan proposal permohonan bantuan jalur. Terkait dengan dalil tersebut Bawaslu Kuansing pada pokoknya tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur dugaan pasal yang dilanggar. 

Dengan putusan ini, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Suhardiman Amby - Muklisin sebagai pemenang Pilkada Kuansing telah bersifat final dan mengikat. 

Bupati Suhardiman Amby Sujud Syukur 

Bupati Kuansing Suhardiman Amby langsung sujud syukur mendengar putusan yang disampaikan Hakim MK. Bupati Suhardiman Amby yang berada didepan gedung MK saat pembacaan putusan terlihat haru mendengar putusan tersebut. 

Selain Bupati Suhardiman Amby juga tampak pasangannya Calon Wakil Bupati Mukhlisin yang juga ikut hadir menyaksikan putusan MK di Jakarta, Selasa (4/2/2025) pagi. (RBI/ANews)